Warga Tulehu Blokir Jalan, Tolak Pemilihan Kades

  • Bagikan
Protes Pemilihan Raja Tulehu
Protes Pemilihan Raja Tulehu, warga memblokir poros jalan.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ruas jalan utama Tulehu menuju tiga kabupaten ditutup warga. Penutupan ini sebagai bentuk protes Pemilihan Raja Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Aksi dilakukan masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehu, di depan kantor kecamatan salahutu, Rabu (27/4). Demo yang dilakukan oleh ratusan warga adat ini berlangsung sekira pukul 09.00 WIT.

Said Lestaluhu, Tokoh Pemuda Negeri Tulehu menyampaikan, ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Ini dijamin kedudukannya didalam berbagai peraturan perudang-undangan.

Diantaranya, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Baca:

Dia juga merujuk UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan, ketentuan umum mendefinisikan sekaligus menjelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

“Hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Said kepada AMEKS.FAJAR.CO.ID , Rabu (27/4) pagi.

Dalam UU itu bagian Ketiga Pemerintahan Desa Adat Pasal 107, pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat, yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri,” jelasnya.

Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, kata Said, sebagaimana disebutkan serta pasca Keputusan Pengadilan Negeri Ambon No : 39/Pdt.G/2021/PN Ambon yang meyatakan bahwa Negeri Tulehu Adalah Negeri Adat, maka atas nama Masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehu menyatakan sikap.

Pertama, bahwa upaya pemaksaan kehendak untuk melakukan pemilihan kepala desa Tulehu melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa, adalah tindakan semena-mena. Ini sengaja dilakukan untuk meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah menetapkan Upu Latu Urian Ohorella sebagai Raja Adat Negeri Tulehu.

Baca:

“Kami menolak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tulehu dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan bentuk tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Tulehu. Dan sangat beresiko terhadap stabilitas keamanan secara umum di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan secara khusus di Negeri Tulehu,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Said, jika upaya pemaksaan terhadap Pemilihan Kepala Desa terus dilakukan oleh Panitia Pemilihan, Masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehutidak akan bertanggung jawab terhadap segala risiko yang akan timbul jika pemilihan tersebut dilakukan.

“Mendukung sepenuhnya seluruh proses musyawarah yang dilakukan oleh Matarumah Marga Ohorella (Rumahtau Wakan) yang menetapkan Keturunan Mata Rumah Parentah Bangsa Roho Ohorella yang berhak atas jabatan Raja/Kepala Pemerintah Negeri Tulehu. Kami minta keseriusan Bapak Bupati Maluku Tengah dalam menyikapi permasalahan ini,” demikian Said.(CAL)

  • Bagikan

Exit mobile version