Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sempat viral dan menghebohkan jagat maya, kini kasus dugaan perzinahan antara oknum Polwan HH dan oknum pendeta SA, dipastikan akan berhenti. Suami oknum Polwan itu telah mencabut laporan terhadap isterinya di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, oknum Polwan HH yang diduga terlibat perzinahan itu hingga kini belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku.
"Belum ada pemeriksaan dan dipastikan tidak ada pemeriksaan secara pidana. Karena suami dari oknum Polwan itu telah mencabut laporan dugaan perzinahan isterinya, karena sudah ada perdamaian keduanya,
"kata dia, kepada media ini, Senin (9/5).
Ohoirat menjelaskan, pencabutan laporan, karena HH juga telah lebih awal melaporkan suaminya terkait kasus KDRT di Polresta Ambon.
" Kita juga harus berimbang, karena jauh sebelum penggerebekan kemarin yang berujung pada laporan dugaan perzinahan itu, mereka berdua sudah pisah ranjang dan rumah sekitar 1 tahun,” ungkap Ohoirat.
Pisah ranjang itu, kata Ohoirat, akibat dugaan KDRT oleh suami dari oknum Polwan itu. Dan oknum Polwan itu telah melaporkan suaminya ke Polresta, dan kasusnya sementara berjalan.
“Dipastikan juga laporan dari oknum Polwan itu juga dihentikan,"papar juru bicara Polda Maluku.
Mantan Wadir Reskrim Polda Maluku ini menegaskan, meski laporan dugaan perzinahan telah dicabut oleh suaminya, namun proses disiplin oleh Propam Polda Maluku, terhadap oknum Polwan itu tetap berjalan.
"Karena sudah cabut laporan, maka kasus itu tidak lagi dilanjutkan, namun untuk proses internal tetap berjalan. Kan laporan itu sifatnya aduan dan sudah dicabut jadi kita mau proses apanya. Lagian diantara mereka sudah damai, " tandasnya. (ARH)