Pedagang Sabu Ditahanan, Divonis 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Daniel Adrianus terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, divonis selama 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan, Jum'at (13/5) di Pengadilan Negeri Ambon. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim ketua Lutfi Agzagladi dalam putusannya.

Selain pidana badan, lanjut Hakim, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Els Leunupun yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan majelis hakim terdakwa divonis 10 tahun.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 12 Februari 2021, sekitar pukul 22.30 WIT di ruang tahanan Polsek Sirimau, Polresta Ambon.

Awalnya, petugas dari Sat resnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi kalau terdakwa sering melakukan penjualan narkoba di dalam tahanan.Tidak menunggu lama, dua petugas masing-masing, Jufry Ode dan La Ode Herman Buton, menyamar menjadi pembeli sabu dan juga memesan sabu melalui terdakwa.

Saat itu saksi Jufri Ode memesan sabu dengan harga Rp. 2.300.000 kepada terdakwa. Karena ingin menangkap terdakwa, kedua petugas datang membawa uang untuk membeli sabu, mereka kemudian langsung mengamankan terdakwa di Sel Tahanan Polsek Sirimau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu berupa 1 plastik bening yang di bungkus dalam tisue. Barang bukti itu diketahui dari pengembangan rekan terdakwa Broery Talabessy alias Buken.(YS)
 

  • Bagikan

Exit mobile version