Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polisi di Polsek Waesama punya cara unik menangkap pelaku kejahatan tanpa perlawanan. Cukup membawa siri pinang, dua pelaku pengancaman pembunuhan mau menyerahkan diri.
Cara ini disebut metode kearifan lokal Kai Wait yang jamak dipakai orang adat di Buru Selatan. Dua orang yang ditangkap berasal dari orang adat. Keduanya, adalah Manlautan Latbual alias Lautan, dan Hukuman Latbual alias Hukum.
Sebenarnya ada satu pelaku lagi bernama Maging Latbual alias Maging. Namun tim yang dipimpin Kapolsek Waesama, Polres Buru, Ipda Bastian Tuhuteru belum menemukan Maging.
“Untuk menangkap pelaku, kami harus melewati sungai Waeolo yang begitu lebar. Airnya itu setinggi dada orang dewasa,” kata Kapolsek Waesama, Ipda Bastian Tuhuteru.
Ketiganya dilaporkan Mansyur Nurlatu atas tuduhan pengancaman pembunuhan. Mansyur melapor pada, Selasa (17/5) ke Mapolsek Waesama. Hari itu juga, Kapolsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Insiden ini berawal dari tuntutan pembayaran atas penebangan kayu di lahan milik PD Panca Karya di Buru Selatan. Lautan, Hukum, dan Maging mengaku belum dibayar atas pekerjaannya.
Mansyur bersama Muhammad Umamity diutus perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Datanglah Mansyur dari base Camp Lokpon ke base camp KM 06 pada tanggal 16 Mei.
Menurut Mansyur, pertemuan itu perlu dilakukan, agar para Terlapor tidak salahpaham. Namun belum bertemu para pekerja ini, Mansyur memilih istirahat. Saat beristirahat, Mansyur dan Umamity mendengar ada keributan.
Para pekerja mulai mengamuk depan kantor Manager Perusahaan. Mereka memaksa masuk ke dalam kamar tempat Mansyur beristirahat. Namun berhasil dihalau oleh Umamity yang kebetulan sedang duduk di depan kamar tersebut.
Mansyur mendengar suara kata-kata ancaman, dan bahas tidak pantas yang dilontarkan oleh para terlapor. Dua orang terlapor terlihat mencabut Sajam (Parang), sambil meneriaki kata-kata ancaman kepada Mansyur. Mansyur panik. Beruntung dia berhasil menyelamatkan diri.
Setelah berhasil lolos, Mansyur langsung melapor Hukum, Lautan dan Maging ke Polsek Waesama pada 17 Mei kemarin, sekira pukul 13.25 WIT. Anggota Polsek Waesama, dibantu anggota Koramil dan dipimpin Kapolsek Ipda Bastian Tuhuteru mengejar pelaku di tempat tinggal mereka.
“Dari tiga pelaku ini, polisi sudah berhasil meringkus dua orang. Masing-masing Lautan dan Hukum. Mereka ditangkap di daerah Waeolo pada pukul 15.30 wit. Penangkapan terhadap keduanya menggunakan metode kearifan lokal, Siri Pinang Kamtibmas,” kata Kapolsek.
Setelah ditangkap, kata Kapolsek, dua pelaku pengancaman terhadap Mansyur Nurlatu ini digelandang ke Mapolsek Waisama. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Waesama Ipda Bastian Tuhuteru.(yan)