Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersisa dua pekan tuntaskan jabatannya sebagai Walikota Ambon selama 10 tahun, Richard Louhenapessy harus mendekam di tahanan KPK. RL Dibilik tahanan, KPK justru menyelidiki dua kasus tambahan untuk menjerat politisi kawakan di Maluku ini.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Mei 2022. Dia langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sudah seminggu politisi Golkar ini disana. Seminggu pula KPK mengendap di Ambon. Periksa sejumlah orang. Geledah sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, menegaskan RL ditahan terkait kasus suap ijin prinsip Alfamidi di Ambon. Tapi KPK tak berhenti disitu. Dua kasus kini didalami. Dugaan jual beli jabatan, dan intervensi RL dalam setiap lelang proyek di Pemerintah Kota Ambon.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) untuk mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5).
Fakta ini ditemukan, setelah KPK melakukan pemeriksaan sejumlah Kepala OPD sejak tahun 2020 hingga 2022. Berulangkali pemeriksaan terhadap mereka dilakukan. Di Ambon hingga Jakarta.
Mereka yang sudah diperiksa beberapa kali, adalah Enrico Matitaputty mantan Kadis PUPR Kota Ambon, dan kini menjabat Kepala Bappeda Kota Ambon. Mantan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis Perhubungan, Kadis Perdagangan, Kadis Tata Ruang dan sejumlah pejabat lainnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah rekanan di Pemerintah Kota Ambon. Ada Anwar, Abu Tuankotta, Teli Nio, Julian Kurniawan, dan beberapa nama lainnya. Mereka diperiksa terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek melalui APBD maupun APBN di Kota Ambon.
Ali Fikri mengatakan, paska RL ditahan, akan diperiksa Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Namun, ketiganya saksi itu tidak hadir.
"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ucap Ali. Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
KPK juga memeriksa lima saksi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, dan Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.
Kemudian, mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Dari pemeriksaan para saksi ini, KPK menemukan bukti adanya jual beli jabatan di Pemkot Ambon. Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami dugaan suap dalam jual beli jabatan. (*/yan)