Selundupkan 3 Ton Merkuri Tengah Malam, 3 Orang Diringkus

  • Bagikan
Merkuri Hasil Selundupan dari SBB
Ditkrimsus Polda Maluku menyita 3 ton merkuri, dan menangkap tiga orang. (Foto: Elias Rumain)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku berhasil gagalkan penyelundupan 3 ton lebih merkuri. Selain 3100 Kilogram (Kg) bahan kimia berbahaya ini, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku, pada Senin (23/5) dini hari pukul 00.35 WIT.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap Tim Ditkrimsus Polda Maluku berinisial RW alias MI (pemilik mercury), DP (Sopir Truk) dan temannya berinisial DW. Para pelaku di ciduk di depan Gedung Nunusaku Center, Piru, Kecamatan Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tim lebih dulu mengamankan sopir AP dan kondekturnya, DH. Pengakuan mereka kalau merkury dikemas dalam 109 jerigen yang diangkut itu milik RW alias MI. Anggota pun menuju rumah RW di Dusun Wael, Desa Piru. Di rumah MI Polisi menemukan lagi 1,1 ton merkury dikemas dalam 15 jerigen berukuran 5 liter.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres SBB. Senin siang, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sebelum menangkap para pelaku, tim Ditkrimsu ini sudah membuntuti terduga pelaku pemilik Merkuri, RW alias MI, ini sejak berada di Kota Ambon, berdasarkan laporan yang diterima terkait aktifitas dan kepemilikan Merkuri yang dimiliki.

Jejak MI terus diikuti. Tim kemudian mengendap di Piru sejak, Jumat (20/5) lalu. Informasi diterima Ambon Ekspres, ratusan Kilogram Merkuri ini berasal dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Polisi juga menyita satu unit Dum Truk dengan nomor polisi DE 8198 MU yang digunaka mengakut Mercury.

Diduga pemilik mercury ini sudah kurang lebih 10 kali menyelundupi Merlkuri melalui wilayah Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ke Sorong, Papua Barat. Dan kemudian diselundupi lagi ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Namun, para pelaku, kata mantan Kepala SPN Polda Papua, RW, AP dan DH masih diperiksa.

"Masih didalami dulu kasus ini. Kita juga belum menerapkan pasal kepada ketiga terduga tersangka ini," ucapnya saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin (23/5) sore.

Disinggung apakah sudah sering RW menjual barang berbahaya ini, Ditreskrimsus belum dapat memastikan hal ini karena para pelaku masih diperiksa

."Mereka baru ditangkap dan sedang diperiksa. Nanti habis pemeriksa dulu ya. Intinya, kasus ini masih dalami lagi. Perkembanganya akan kita samapaikan lagi," singkat mantan Kapolres Ambon ini.(ERM)

  • Bagikan