Fauzan Diduga Dianiaya Penyidik Untuk Akui Mencabuli

  • Bagikan
penganiayaan antar anak dibawah umur
Ilustrasi Penganiayaan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Muhamad Fauzan Kastela disebut korban salah tangkap Polresta Pulau Ambon. Penyidik dituduh menganiaya Fauzan untuk mengakui mencabuli anak di bawah umur. Anak muda itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Zaenah Aloahit SH, penasehat hukum Muhamad Fauzan Kastela, Senin (23/5). Terhadap masalah ini, Zaenah telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum atas nama kliennya kepada Kapolri.

Dalam surat permohonannya itu, Zaenah mengungkapkan, berdasarkan fakta yang didapat, penyidik Polres Pulau Ambon diduga telah salah tangkap. Penyidik Polres Pulau Ambon juga diduga telah melakukan penganiyaan terhadap tersangka.

Penganiayaan, kata dia, dilakukan dengan cara-cara keji. Zaenah mengungkapkan, Fauzan dipukul menggunakan senjata tajam jenis linggis. Tersangka kepada Zaenah, mengaku disetrum, kaki dan tangannya diikat.

Tersangka juga dimasukan ke dalam sel tikus. Kata Zaenah, semuanya itu diduga dilakukan penyidik Polres Pulau Ambon dengan tujuan agar kliennya mengaku sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Meski disiksa, Muhamad Fauzan Kastela tetap menolak mengakui pencabulan yang tidak pernah dilakukannya. Bahkan kliennya itu telah bersumpah diatas kitab suci sesuai agama yang dianutnya.

Sumpah dilakukan sebanyak empat Kali. Kliennya tidak pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dituduhkan penyidik kepadanya.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri ini, Zaenah menjelaskan, tuduhan penyidik berawal pada 15 April 2022. Saat itu, Fauzan membawa korban ke rumah kosong milik ibunya di Kebun Cengkeh, Ambon. Sesuai tuduhan, disana pencabulan dilakukan Fauzan.

Padahal, kata Zaenah, Fauzan bersama Ustad Chen mengantar korban ke rumahnya. Fauzan menggunakan sepeda motor, memboncengi korban. Cerita ini juga diperkuat dengan keterangan beberapa guru pada sekolah Bimba Rainbow Kids, yang mengaku melihat Fauzan bersama ustad Chen mengantar korban ke rumahnya.
 

Bukti lainnya yang bertolak belakang lanjut Zaenah, adalah tempat kejadian perkara. Polisi berdasarkan laporan ibu korban, bahwa kejadian di rumah ibu tersangka. Namun kenyataannya setelah pihak Polda Maluku melakukan pemeriksaan HP Fauzan, GPS pada HP milik Fauzan tidak pernah ada titik lokasi TKP sebagaimana yang telah di police line oleh penyidik.

Karena tidak ada bukti, kata dia, penyidik mengembalikan HP milik kliennya itu. Atas fakta itu, Zaenah memohon perlindungan hukum kepada Kapolri atas kliennya, yang telah dikriminalisasi baik oleh ibu korban selaku pelapor maupun oleh penyidik Polresta Ambon.
 
Selain kepada Kapolri, Surat perlindungan hukum ini juga diajukan kepada Kabid Propam Mabes Polri, Kabid Irwasda Mabes Polri, Komnas HAM pusat dan Provinsi Maluku serta beberapa lembaga lainnya.
 
Bahkan tersangka lewat kuasa hukumnya itu juga telah melayangkan somasi kepada ibu korban selaku pelapor dalam masalah ini. Lantaran pelapor diduga dengan sengaja telah menkriminalisasi kliennya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lebih jauh lagi, Komnas HAM provinsi Maluku lewat suratnya nomor 051/PM.03.00/3.5.5/2022 tertanggal 11 Mei 2022 telah meminta penyidik Polres Ambon untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini kepada Komnas HAM.(ERM)
 

  • Bagikan