Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rustam Fadli Tukuboya menolak berdamai dengan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramli Umasugi yang dimediasi Polda Maluku. Penyidik akhirnya menetapkan Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka ini sempat tertunda, paska dilakukan ekspose kasus tersebut. Informasi AMEKS.FAJAR.CO.ID , Polda Maluku menunggu usainya masa jabatan Ramli sebagai Bupati Buru pada 22 Mei lalu.
Penetapan Tersangka terhadap Ramli terkait laporan Rustam Fadli Tukuboya. Rustam melaporkan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 10 Mei 2021 lalu.
"Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,"ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5).
Ketua DPD Golkar Maluku itu ditetapkan, tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Dia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Roem mengaku, Polisi sudah coba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak menolak.
“ Salah satu pihak tidak mau berdamai, termasuk kita sudah komunikasi melalui penasehat hukumnya. Namun tidak membuahkan hasil,” jelas Kabid
Akhirnya perkara itu berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Dan dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid. (yan)