Dituding Intervensi Pemilihan Raja Pasanea, Ini Kata Camat

  • Bagikan
Pemilihan Raja Pasanea
Surat Camat Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Proses pemilihan raja Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, diduga diintervensi, setelah ada berkas calon raja yang ditolak. Sementara itu, Camat AS Ohorella berdalih, prosesnya sudah sesuai mekanisme.

Dalam surat yang ditujukan kepada Saniri, desa, secara tegas menolak dan mengembalikan berkas calon raja setempat dengan dalih terlambat atau tidak tepat waktu. Padahal, calon raja yang digodok hanya satu calon.

Belakangan terungkap, kalau pengembalian berkas calon raja dari mata rumah parentah ini, ada calon raja lain yang sudah disiapkan, diluar mata rumah parentah untuk dijadikan raja.

Kedua calon raja yang bukan berasal dari mata rumah parentah yang disiapkan atau dirancang Camat, adalah Jabir Salaputa dan Nasri Salaputa.

Padahal, kedua calon raja ini, tidak masuk dalam kandidat penjaringan calon raja di Negri Pasanea oleh Saniri. Penjaringan Saniri yang dilakukan hanya satu calon raja dari mata rumah parentah yakni: Najib Salaputa.

Sementara itu Camat AS Ohorella yang dihubungi, mengungkapkan, surat Pengantar Calon disampaikan dengan surat Saniri Negeri Nomor 31/SNP/IV/2021 tanggal 5 April 2021, disampaikan kepada Camat pada tanggal 17 Mei 2022.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 15 Perda 03 tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri "Nama Bakal Calon hasil penyaringan bersama kelengkapan administrasi disampaikan kepada Camat paling lambat tujuh.

“Tujuh hari itu dihitung sejak berita acara ditanda tangani, berita acara Saniri Negeri yg disampaikan adalah tahun 2021,” ungkap dia.

Matarumah Perintah, kata dia, sesuai Perneg adalah matarumah Salaputa, di Pasanea. Ada dua matarumah Salaputa yang saling mengklaim sebagai matarumah perintah, yaitu Salaputa Wimbalatu dan Salaputa Rimbalatu.

Saniri Negeri, kata Ohorella, yang menandatangi berita acara hanya 5 orang, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (3), Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyatakan musyawarah Saniri Negeri/BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.

Dalam surat Camat Nomor 141/20/V/2022 tanggal 21 Mein2022, kata dia, tidak ada menyinggung tentang calon di luar matarumah, tetapi meminta kepada Saniri Negeri untuk menegakan fungsinya yaitu menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan adat istiadat, hukum adat, dan budaya di Negeri Pasanea.

“Dan meminta agar proses Kepala Pemerintah Negeri dilaksanakan secara transparan, yang sesuai dengan adat istiadat di Pasanea. Dan meminta agar dalam proses pemelihan Kepala Pemerintah Negeri Pasanea yang defenitif tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap dia.

Dia menegaskan, tidak pernah memerintahkan matarumah manapun di Pasanea untuk melakukan proses Kepala Pemerintah Negeri, karena kepentingan politik lain. (yan)

  • Bagikan