Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Polres Maluku Tengah menangkap Mahmud Refra terkait pembakaran, La Jumali alias Acamali. Mahmud tanpa ampun, menyiramkan bensin ke tubuh korban, lalu membakarnya.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur melalui Kabag Humas Iptu Polres Ridho Masihin, menjelaskan bahwa La Jumali alias Acamali dibakar pada senin pagi, oleh Mahmud Refra (MR) dengan motif pencurian.
Insiden ini terjadi, Senin (30/5) Pukul 08.30 WIT. Lokasi kejadian di RT 8 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tepatnya di Depan Toko Solo Indah & Toko Hero Sport.
Kejadian naas ini bermula ketika pelaku pembakaran Acamali atas nama Mahmud, bejalan dari arah pasar Binaya Masohi, menuju kosannya di RT 08 Kelurahan Ampera,
"Sampai di depan toko Solo Indah dan toko Hero sport pelaku bertemu dengan Lajumali (Korban). Kemudian pelaku bertanya kepada di korban terkait hilannya handphone miliknya,” jelas Ridho.
Karena kesal tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaannya, pelaku lantas mengancam akan membakar La Jumali.
"Beta bakar ose (saya akan bakar kamu)," ancam pria itu. Sebelum melakukan pembakaran, Mahmud juga melakukan pemukulan ebanyak 2 kali pada bagian wajah korban.
Setelah itu pelaku menyuruh Ejon (kawannya) untuk membeli bensin sebanyak 1 liter. Setelah kembali, bensin di ambil pelaku langsung menyiram ke sekujur tubuh korban. Dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya.
Saat ini pelaku pembakaran telah di amankan di SPKT Polres Malteng, untuk dimintai keterangan.
"Pihak keluarga pelaku dan korban telah bersepakat kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Ini dibuktikan dengan masing-masing Membuat Pernyataan di SPKT Polres Maluku Tengah,” kata Ridho.(DW)