Transaksi BBM Ilegal di Pelabuhan, Syahbandar Justru Muluskan Aksi Itu

  • Bagikan
Proses penyedotan dari tengki
Transfer BBM secara ilegal dari mobil tengki ke kapal yang bersandar di Kobi Sadar, Maluku Tengah.

Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Praktek transaksi jual beli ilegal BBM tak ada habisnya. Disaat Pertamina sedang giatnya berantas mafia-mafia ini, masih saja ada pengusaha minyak dipelosok memperkaya diri dengan menjual BBM yang disubsidi pemerintah ke kapal-kapal, dengan patokan harga industri.

Kondisi ini terjadi di Maluku Tengah. Tepatnya di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Di kecamatan ini ada pelabuhan. Namanya Pelabuhan Kobi Sadar. Disana masuk kapal-kapal barang dengan kapasitas besar.

Jarang terpantau. Karena itu, oknum syahbandar dengan enak main aturan. Terbukti, ketika mobil tangki muat BBM bersubsidi dibiarkan masuk menyuplai minyak ke kapal cargo. Alasannya, sederhana. “Saya kasihan,” kata Syahbandar Kobi Sadar, Suharto.

Mobil tengki ini milik PT. Hemevari Revic Pratama. Bosnya bernama Hengki. Perusahaan ini kerap beroprasi di Bula, SBT, masuk Pulau Seram yang bagian administrasi Maluku Tengah.

Sore itu, mobil tengki perusahaan ini melaju kencang masuk Pelabuhan Kobi Sadar. Lapor bagian depan pelabuhan, lalu mobil tengki berlogo Pertamina itu menuju sebuah kapal yang lagi berlabuh.

Tiba dekat kapal, selang-selang dari kapal masuk ke tengki mobil. BBM jenis Dexsilite ditransfer masuk ke bunker kapal. Beberapa saat kemudian, mobil itu terlihat pergi. Namun kembali lagi pada malam haru.

Informasi AMEKS.FAJAR.CO.ID , mobil itu mengambil BBM dari Pertamina Bula dengan tujuan APMS wahai Kecamatan Seram Utara. Ijinnya memang untuk kebutuhan APMS disana. Namun hari itu, mobil tengki diarahkan menyalurkan BBM ke kapal.

Menurut warga sekitar, mobil tengki dari perusahaan Hemevari Revic Pratama, sering menyalurkan BBM ke kapal-kapal. Itu di lakukan dengan jumlah yang begitu banyak. Anehnya tetap diijinkan oleh syahbandar.

"Hal ini sudah sering terjadi mobil tengki masuk areal pelabuhan pada waktu malam untuk pengisian BBM, kami warga juga tidak tau persis apakah itu minyak subsidi atau bukan,” Ungkap warga setempat yang tidak mau namanya di publikasi.

Menurut dia, hal ini seharusnya tidak dibolehkan dilakukan. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyulundupan BBM bersubsidi, karena kita tidak bisa membedakan BBM bersubsidi atau tidak.

Pihak Syahbandar Kobi sadar, Suharto ketika dihubungi membenarkan ada mobil tengki Milik PT. Hemevari Revic Pratama yang masuk membawa BBM ke kapal.

"Ia ada 4 buah mobil tengki. Dan jumlah BBM yang disetor ke kapal 25 Kilo Liter (KL) jenis Dexsilite. Saya juga belum tau ada izin banker atau tidak dari pihak perusahaan untuk pengisian ke kapal,” kata Suharto dengan polosnya.

Suharto malah mengaku, pengisian ke kapal ada izin dari mereka, karnah yang dijual Dexsilite bukan minyak subsidi. Jadi kalau soal legalitas ilegal oil itu bukan kewenangan kami.

Anehnya, dia justeru mengaku, pernah mobil tenki tersebut membawa BBM jenis Solar ke kapal. Tapi ditolak karena itu subsidi.

Terkait izin bungker ke kapal, menurut Hengki yang merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut, menjelaskan untuk soal izin bunker tidak ada namun ada izin dari pihak syahbandar.

"Ia Kami memang tidak punya izin bunker ke kapal. Tapi kan ada izin dari pihak syahbandar,” jelas Hengki saat di hubungi media ini, Minggu (29/5/2022).

Dia juga mengatakan BBM tersebut di Ambil dari Pertamina Bula dengan tujuan APMS wahai Kecamatan Seram Utara. "Setelah itu kami sedot kembali ke mobil tengki dan di stor ke kapal,” kata dia.

Area Menager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun yang dihubungi AMEKS.FAJAR.CO.ID , menegaskan, penjualan BBM bersubsidi ke kapal-kapal besar tidak diperbolehkan.(DAN/ERM)

  • Bagikan