Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jamaludin, Jovan dan Lajoli, tiga terdakwa kasus pengeboman ikan di pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/6).
Sidang yang diketuai Hakim Sokisno Adji didampingi dua orang Hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pos bantuan Hukum Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa yang merupakan warga Dusun Waimital, Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah itu di tangkap petugas Polairud Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tanggal 27 april 2022 lalu, saat melakukan aksi pengeboman ikan.
Penangkapan dilakukan saat Petugas melakukan patroli di seputaran Laut Seram. Ketiga terdakwa sedang melakukan aksi pengeboman di seputaran Pulau Kasa. Petugas menghampiri para Terdakwa dan memeriksa perahu ketiga Terdakwa.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa Bom peledak sebanyak 8 buah, dan senjata api rakitan serta sejumlah amunisi dan ratusan ikan hasil tangkapan. Usai melakukan penggeledahan para Terdakwa segera di amankan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga terdakwa mengakui kalau bahan peledak mereka buat sendiri untuk pengeboman ikan. Mereka juga yang merakit dengan menggunakan bahan pupuk dan korek api serta bahan-bahan lainnya.
"Perbuatan ketiga Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, tutup JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan anggota Polisi Airud. (YS)