Lima Anak Ngaku Disetubuhi Ayah Kandung, 2 Cucu Ikut Lapor Kakeknya Itu

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ayah sekaligus kakek dua cucu, tega menyetubuhi lima anaknya. Tak puas, dia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan mencabuli dua cucunya sendiri yang masih dibawah umur.

Pria berinisial RH alias BO yang sudah berusia 51 tahun ini, menetap di sebuah lokasi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Parahnya lagi, aksi tak senonoh ini dilakukan sejak kelima anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kasus ini baru terungkap, setelah salah satu dari lima anaknya yang menjadi korban memilih melaporkan tindakan biadab ayahnya itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengungkapkan, tersangka BO ditangkap pada 8 Juni, setelah Polisi menerima laporan dari anak kedua korban berinisial EDH.

Niat EDH melapor ayah kandungnya, setelah anaknya (baru lima tahun) yang juga cucu BO, mengaku dicabuli kakeknya. Saat itu EDH sedang memandikan anaknya di sebuah sungai di sekitar tempat tinggal mereka pada 20 Mei 2022.

Saat EDH membilas tubuh anaknya, hingga sampai ke bagian bawah tubuh anak kecil itu, dia merintih kesakitan. EDH kaget.

“Kenapa sakit. Korban terdiam. Dia tidakmenjawab,” kata Mido mengutip keterangan pelapor. Korban tidak langsung menyampaikan tindakan bejat kakeknya itu.

Nanti pada Sabtu (4/6), korban masuk ke kamar EDH, dia mengaku kalau tubuh bagian bawahnya alami kesakitan, karena ulah kakeknya, yang juga ayah EDH.


EDH marah. Setelah mendapat laporan anaknya itu, satu per satu saudari kandung EDH mulai mengaku tindakan bejat orang tua mereka. Dia kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada tanggal 6 Juni 2022 ke Polresta Ambon.

Setelah mendapat laporan tersebut, kata Mido, Polisi bergerak cepat untuk menangkap BO. Dua hari kemudian BO ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Dia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Polresta Ambon.

Dalam pemeriksaan, BO mengungkapkan tindakan bejatnya ke polisi. Dia mengaku, tindakan tak senonoh ini sudah dilakukannya sejak anak-anaknya masih berada di bangku SD. Saat itu tahun 2007. Sementara kepada dua cucunya baru dilakukan belum lama.

Sementara hasil pemeriksaan para korban, mereka mengaku kasus ini sudah disimpan sejak lama. Diantara para korban juga tidak saling tahu. Semua korban takut, karena diancam ayahnya yang kini sudah dijadikan tersangka.

Mereka yang jadi korban BO, adalah cucu pertamanya yang masih berusia 6 tahun, kemudian cucu keduanya yang baru 5 tahun. Kedua korban berasal dari anak pertama BO yang ikut menjadi korban.

Selain itu, ada anak keenam pelaku yang berusia 9 tahun, anak kelima BO yang berusia 16 tahun, lalu IGH anak keempat pelaku, berusia 18 tahun. EDH 24 tahun anak kedua, dan LVH berusia 27 tahun anak pertama pelaku.

Mido Manik mengungkapkan, pelaku mencabuli cucu keduanya sebanyak tiga kali di tahun 2022. Sementara cucu pertamanya mendapat perlakuan yang sama juga sebanyak tigak kali di tahun 2022.
Tersangka tega menyetubuhi ACH, 5 tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH, 6 tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH, 9 tahun (anak ke – 6), JKH, 16 tahun (anak ke-5), IGH, 18 tahun (anak ke-4), EDH, 24 tahun (anak ke-2), dan LVH, 27 tahun (anak ke-1)

Terhadap anak kelimanya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Pertama kali pada tahun 2020, lalu tahun 2021, dan ketiga tahun 2022.

Sementara korban IGH, mengaku mendapat perlakukan kekerasan seksual itu 3 kali. Dua kali pada tahun 2014. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Tahun 2015 pelaku kembali mencabuli korban.

Pelapor EDH, mengaku dicabuli 3 kali. Saat itu tahun 2007. Sementara LVH disetubuhi berulang kali. Kali pertama 2007. Korban saat itu duduk di kelas 6 SD. Aksi bejat itu dilakukan berulangkali hingga korban duduk di bangku SMP.

Tersangka disangkakan pasal berlapis tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version