Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa dalam kasus penerima suap sebesar Rp23,2 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Nugroho cs, menyebutkan, mantan Bupati Buru Selatan itu menerima suap selama dua periode masa kepemimpinannya.
"Terdakwa selaku Mantan Bupati Buru Selatan sejak Tahun 2011 sampai 2021 menerima suap sebesar Rp 23.279.750.000 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanannya atau Kontraktor pada beberapa daerah di Kabupaten Buru Selatan baik diterima secara langsung maupun tidak langsung" Kata, JPU dalam Dakwaannya.
Penerimaan uang secara langsung melalui sopir pribadi atau orang kepercayaannya yakni; Joni Raynhard Kasman terdakwa (Dalam berkas Pisah). Sebagaimana dirincikan, Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 miliar dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian Plt Kadis Kesehatan Ibrahim Banda, menyetor sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2012 hingga 2021. Total uang yang sudah diterima Tagop dari Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.800.000.000, ada yang disetor ke Tagop di kantor bupati maupun di rumahnya.
Tidak hanya itu, selain Dinas Kesehatan ada juga uang yang diterima terdakwa dari 37 OPD termasuk 6 orang Camat yang diserahkan melalui Kabid perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selatan Sebesar Rp 3.800.000.000.
"Sejak Tahun 2011 sampai 2021, OPD yang dikumpulkan Badan Aset Daerah, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta berasal dari 37 OPD masing-masing sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta juga dari 6 orang Camat sebesar Rp 2,5 juta" Tambah JPU.
Selain itu, ada juga sebesar Rp 14 miliar yang diterima Tagop Soulisa dari beberapa Kontraktor. Setoran terbesar diberikan Andreas Intan atau Kim Fui. Kim Fui menyetor Rp9 miliar.
“ Namun atas uang tersebut selama 39 hari KPK tidak pernah menerima Laporan terkait uang miliaran itu, sehingga atas uang tersebut dianggap KPK sebagai penerima suap dan Gratifikasi oleh Tagop Soulisa,” imbuh JPU.
Atas perbuatannya, Tagop S Soulisa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
Atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum Tagop S Soulisa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan, sehingga majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal dalam sidang virtual itu menunda sidang hingga pekan depan depan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. (YS)