Membunuh Rekannya, Anak Dibawah Umur Ditahan Polisi

  • Bagikan
penganiayaan antar anak dibawah umur
Ilustrasi Penganiayaan.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Remaja berinisial BET alias B yang masih berusia 16 tahun, ditahan Polisi. Anak dibawah umur ini disangkakan melakukan penganiayaan hingga NRW alias N (15), meninggal dunia.

Antar pelaku dan korban, masih berteman. Penyidik dari Unit PPA & Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease, belum membeberkan motif atau sebab terjadinya pembunuhan tersebut.

Pelaku BET ditangkap pada Jumat (10/6), setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban terkait pembunuhan tersebut. Penangkapan terhadap remaja itu, dipimpin oleh

dipukul temannya sendiri. Temannya BET alias B (16) sudah ditangkap Polisi dari Polresta Ambon dan PP Lease. Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

“Insiden ini terjadi Kamis, (9/6) sekira Pukul 14.30 Wit,” ungkap Kasat Reskim Polresta Ambon, AKP Mido Manik. Hanya saja, Polisi tidak menyebutkan detail lokasi kejadiannya. Dalam laporan polisi, hanya disebutkan lokasinya sekitar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Pelaku BET memukuli korban N berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya. Pukulan ini mengena kepala bagian belakang korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Aksi itu sempat dilihat sejumlah teman keduanya. Mereka kemudian melapor insiden ini ke ibu korban yang saat itu berada di rumah. Ibu korban langsung menuju ke lokasi kejadian.

Disana, dia mendapati anaknya sudah tergeletak. Ibu korban kemudian meraba dada untuk mendengar denyut jantung korban. Tak ada lagi detak jantung. Ibu korban panik. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sampai di rumah sakit, dokter coba memeriksa kondisi korban. Nyawa korban tak tertolong lagi. Pecah tangisan ibu korban, dan sejumlah rekan-rekan korban yang ikut mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Keesokan harinya, Jumat 10 Juni, Ibu korban melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan BET ke Maporesta Ambon dan PP Lease. “Pelaku sudah ditahan,” ungkap AKP Mido Manik.

BET disangkakan oleh penyidik polisi dengan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(ERM)

  • Bagikan