Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemuda 23 tahun inisial RT alias Y dibekuk Tim Gabungan Polresta Ambon dan SBB dalam sebuah operasi. Pemuda ini ditangkap mencuri Iphone 11 dan Samsung J2 Pro.
Tim Gabungan Polisi terdiri dari, Buser Satreskrim Polresta P. Ambon, Polsek Teluk Ambon dan personil Buser Satreskrim Polres SBB. Tim dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizai Arif, dan Kanit Buser Satreskrim Polresta Ambon Ipda S Taberima.
RT ditangkap pada tanggal 18 Juni 2022 di salah satu desa di SBB. Dua Handphone mahal itu dicuri pelaku dari rumah korban berinisial A. Pemuda ini mencuri di Kediaman A di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
RT masuk ke rumah korban pada tanggal 2 Mei, sekira pukul 01.00 WIT. “Tersangka melakukan pencurian dgn cara masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela rumah. Jendela rumah korban tidak terkunci. Lalu pelaku mengambil dua buah HP milik Korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Yohanes Mido Manik.
Insiden perampokan ini diketahui korban, berawal sekitar pukul 06.00 WIT, saat korban bangun pagi. Korban melihat kedua HP nya berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna hitam dan, Samsung J2 PRO sudah hilang.
Dua hanphone mahal itu, ditaruh di kasur. Tepat berada di sampingnya. Korban mencoba mencari - cari di sekitar ruangannya, namun tidak ketemu juga.
“Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon, untuk melaporkan peristiwa pencurian guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum,” ungkap AKP Mido.
Atas tindakannya, pelaku pencurian diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dgn ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(ARH)