Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dengan tersangka suap Richard Louhenapessy mantan Wali Kota Ambon. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
Kepada Wartawan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Mereka yang diperiksa, dua diantarnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. adalah Enrico Rudolf Matitaputty.
Enrico diperiksa terkait posisinya selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ambon dari Januari 2018 sampai dengan Januari 2021. Kemudian Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Mei 2021 hingga sekarang.
Selain kedua Kadis PUPR, Ferdinand Johanna Louhenapessy juga ikut diperiksa. Louhenapessy, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 sampai dengan 2022.
Louhenapessy diperiksa Tim penyidik KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020. Kasus inilah yang menjerat Walikota Ambon dua periode, RL datahan KPK.
Ketiga pejabat ini paling banyak diperiksa KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020, dengan tersangkat RL. RL sudah ditahan KPK, bersama mantan ajudannya.
KPK juga sudah memeriksa hampir semua kepala dinas atau kepala OPD di Pemerintah Kota Ambon, termasuk pihak swasta terkait yang yang menimpa RL. Pemeriksaan dilakukan baik di Ambon, maupun di Jakarta.
Hingga kini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020. Meski demikian, sumber di KPK menyebut kemungkinan akan ada penambahan tersangka. (yan)