Saat Mabuk Berat, Pria Ini Cabuli Anak Lima Tahun

  • Bagikan
Tersangka Pencabulan
Tersangka Pencabulan yang ditangkap Polresta Ambon dan PP Lease. (Foto: Humas Polresta Ambon)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pulang rumah saat mabuk berat, A alias AA yang berusa 35 tahun masuk ke kamar rumahnya. Di Kamar dia melihat anak (5) yang tertidur pulas. Birahinya naik, tanpa ampun pria bejat ini mencabuli anak tak berdosa itu.

Polisi dari Polresta Ambon dan PP Lease bergerak cepat menangkap pelaku, setelah mendapat laporan dari orang tua korban. AA ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon.

“Laporan disampaikan orang tua korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Damanik. Laporan didasarkan pada penuturan anak tak berdosa itu

Aksi biadab ini dilakukan dua kali oleh A alias AA. Mirisnya aksi tak pantas itu dilakukan di rumah pelaku. Dua kali juga dilakukan saat korban sedang tertidur.

Menurut Kasat Mido, aksi pria ini dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan AA pada Mei 2022, sekira pukul 21.00 WIT. Tindakan ini dilakukan di kamar tidur, rumah pelaku, di sekitar Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan manuk usai minum alkohol. Pelaku lalu membangunkan korban. Setelah korban terbangun, tersangka membuka pakian bagian bawah korban.

Pelaku kemudian memegang bagian tubuh sensitif korban berulangkali. Saat birahinya memuncak, pelaku lalu menyetubuhi anak yang baru berusia lima tahun itu.

Kejadian terakhir kali, kata Kasat, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022, juga sekira pukul 21.00 WIT. Saat itu, tersangka juga pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Tiba di rumah, dia kembali membangunkan korban yg saat itu sedang tidur.

Pelaku kemudian melepaskan pakian bagian bawah korban, lalu merabah tubuh bagian bawah korban. Ini dilakukan berulangkali. Setelah birahinya memuncak, dia kembali menyetubuhi korban tanpa ampun.

Langkah penyidikan dilakukan Polisi, adalah melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER). Korban dan saksi-saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat pemeriksaan terhadap para saksi maupun anak korban, pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping Nini Kusniati dan Reta SS Purba dari P2TP2A Kota Ambon.

AA ditetapkan sebagai tersangka percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(ERM)

  • Bagikan