Karena Sok Jago, Pemuda ini Dihukum 12 Tahun

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Michael Rahakbauw harus jalani hukuman penjara 12 tahun. Pembelaan dimuka hakim, hanya diberi diskon 3 tahun, dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.

Anak muda ini, terbukti dengan sengaja membunuh Valentino V Gosal. Perbuatan terdakwa, Michael Rahakbauw terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta melanggar ketentuan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.


Putusan majelis hakim ini dibacakan Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/7). Majelis Hakim yang diketuai Helmy Somalay, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Valentino V Gosal.

"Berdasar pada keterangan saksi serta alat bukti maka, memutuskan menyatakan terdakwa Michael Dion Rahakbauw dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata majelis Hakim, dalam amar putusannya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Heluth menuntut terdakwa Michael Rahakbauw dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Namum atas pertimbangan Hakim maka putusan tersebut dikurangi dia Tahun.

Usai membacakan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Petric Rahakbauw maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Hingga, 7 hari kedepan. Terhadap putusan itu, belum dinyatakan Inkrah.

Untuk diketahui, kejadian Naas yang menimpah korban Valentino hingga tewas setelah dilempari Pelaku dengan sebilah parang, hingga menembus paha bagian dalam korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku pada Februari 2022 lalu sekitar pukul 12.30 WIT.

Pelaku melempar parang kepada korban lantaran sakit hati selalu ditagih utang. Pasca melakukan aksi tak terpuji itu Pelaku langsung pergi ke rumahnya.

Sementara korban di rujuk ke RST Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sampai di RS, korban langsung meninggal dunia akibat pendarahan pada luka paha kirinya. (YS)

  • Bagikan