Tender Akal-akalan di Dikbud SBT Bakal Dilapori ke Jaksa

  • Bagikan
ilustrasi lelang proyek
ilustrasi lelang proyek

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tender dua paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Seram Bagian Timur bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Masohi. Langkah ini dilakukan, karena ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia.

Kepada media ini, TR salah satu kontraktor yang merasa dirugikan mengaku, laporan sedang mereka siapkan. Bukti ketidakberesan dalam tender proyek itu, juga sudah disiapkan olehnya.

“Kami akan lapor ke Kejaksaan. Kejahatan seperti ini, harus diungkap. Masa bisa, kontraktor yang sudah mendapat lebih dari lima paket proyek bahkan delapan paket, masih dimenangkan. Ini kan tidak benar,” kata TR.

Menurut dia, jelas dalam aturan, tidak diperbolehkan satu perusahaan mengerjakan diatas lima paket proyek. Apalagi didapatkan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Saya kritisi soal tender dua paket proyek di Dikbud,” kata TR. Kata dia, Tender proyek dua paket proyek di Dikbus sebesar Rp1 miliar lebih. Proyek ini dia duga sudah diarahkan ke kontraktor tertentu.

Informasi yang diperoleh ameks.fajar.co.id, tender proyek ini diumumkan tanggal 15 Juli lalu. Untuk paket Pembangunan ruang Laboratorium komputer beserta perabot SMP Negeri 1 SBT, pemenangnya, adalah CV Alma Pratama.

Nilai proyek ini mencapai Rp626.261.000. Sementara untuk proyek pembangunan ruang tata usaha beserta perabot SMP Negeri 27 SBT pemenangnya, adalah CV Sesar Pribumi Rp579.832.000.

“Jadi terlihat sekali, kalau proyek ini memang sudah diarahkan untuk dua perusahaan tersebut sebagai pemenang. Dari mulai proses tender saja sudah bermasalah,” pungkas sumber ameks.fajar.co.id.

TR mengungkapkan, sebelumnya sudah melayangkan sanggahan atas proses tender tersebut. Namun jawaban pihak Dikbud SBT, tidak rasional.

“Dalam jawaban sanggahan, mereka menyebut saya tidak memasukan RKK atau penilaian sisi resiko keselamatan kerja. Padahal, paket pekerjaan itu kan tidak ada resiko kerjanya,” ungkap TR.

Dalam sanggahan yang dikirim ke Dikbud, TR juga menegaskan pihak panitia tidak profesional dalam mengevaluasi tender tersebut . Dimana terjadi 
indikasi persengkongkolan oleh Pokja hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Hasil lelang yang lain.

“Dimana Perusahaan Pemenang dalam Hal ini CV Sesar Pribumi untuk paket pembangunan ruang tata usaha beserta perabot SMP Negeri 27, telah memenangkan 8 Paket Lelang pada saat waktu tender yang sama,” sebut dia dalam sanggahannya.(yan)

  • Bagikan