Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hanura berpotensi tak lolos verifikasi partai politik, setelah Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku, masih dipersoalkan secara hukum oleh Rhony Sapulette.
Musdalub ini berlangsung di Ambon, 21 Maret 2022. Sementara verifikasi Parpol yang akan dilakukan KPU per Tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Diketahui, syarat lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen siap.
Andi Saputro, salah satu tim Kuasa Hukum Rhony Sapulette, Jumat (22/7/2022) menuturkan, gugatan sengketa partai politik yang dilayangkan Kliennya, melawan pihak-pihak, yakni Ketua Umum partai Hanura terhadap hasil Musdalub 21 Maret 2022 lalu.
Proses hukum, kata Andi, sementara berjalan di Pengadilan Neferi Jakarga Pusat. Tanggal 21 Juli 2022, telah berlangsung sidang dengan agenda pemeriksaan legalitas para Tergugat.
"Dan sidang berikutnya ditunda hingga Tanggal 4 Agustus 2022 sesuai permohonan para Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka. Dan agenda Tanggal 4 itu masih pemeriksaan kekurangan legalitas para Tergugat, SK partai dari Kemenkumham, identitas diri para Tergugat, kemudian pembacaan surat gugatan,"jelas Andi.
Terhadap proses itu, Andi mengaku telah menyurati KPU untuk tidak menerima kepengurusan DPD partai Hanura Provinsi Maluku, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat Andi berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
"Bahkan Tanggal 31 Mei 2022, Penggugat telah berkirim surat kepada Dewan Kehormatan (Mahkamah) partai Hanura untuk meminta hasil putusan Mahkamah, namun hingga lebih dari 60 hari sejak keberatan tersebut diajukan Penggugat, belum ada putusan dari Mahkamah partai Hanura,”tuturnya.
Hanya saja, setelah 60 hari sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Mahkamah partai Hanura dinilai telah memutus permohonan yang diajukan oleh Penggugat dengan putusan menolak.
Musdalub Hanura Maluku pada 21 Maret 2022, di Hotel Marina Kota Ambon, dihadiri Plt. Ketua DPD partai Hanura Provinsi Maluku, Siswadi (Tergugat III). Saat Musdablub, terpilih Achmad Ohorella (Tergugat IV) sebagai Ketua DPD partai Hanura Provinsi Maluku.
Padahal, Musdalub itu, kata Andi, bertentangan dengan AD/ART partai Hanura. Karena itu, hasil Musdalub yang dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan AD/ART partai Hanura.(YUS)