Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- KPK akhirnya mengizinkan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menandatangani ratusan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, dan pensiunan serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif.
Untuk CPNS pengangkatan 80 persen maupun 100 persen kenaikan pangkat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benidiktus Selanno mengatakan, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan mantan Walikota dua periode itu pada pekan lalu di rumah tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
"Kamis (21/7) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat masih aktif sebagai Walikota,,"kata dia, kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/7).
Menurutnya, sesuai dengan perintah penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, maka seluruh SK yang telah ditandatangani mantan Walikota Ambon itu, langsung diserahkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
"Kemudian atas perintah pak Penjabat maka sekembalinya kami ke Ambon, SK – SK tersebut sudah diserahkan kepada mereka yang berhak menerima,"jelasnya.
Rertundanya penandatanganan ratusan SK tersebut, bukan kesalahan BKPSDM Kota Ambon. Namun disebabkan adanya kejadian diluar kendali. Pasalnya, saat mantan Walikota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum.
"Ratusan SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK tersebut,” ungkap dia.
SK yang ditandatangi RL diantarnaya, pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangani mantan Walikota Ambon.
Selanno mengaku, SK yang ditandatangani oleh mantan Walikota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.
"Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,"pungkasnya. (ARH).