Kontraktor Ini Ngaku Tak Berniat Perkaya Diri, Tapi Kerja Proyek 10 Tahun

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ivana Kwelju, terdakwa dugaan pemberi suap kepada Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman. Permintaan keringanan itu di sampaikan dalam persidangan pada Jum'at (28/7) kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Memohon majelis hakim yang mengadili untuk memberikan Hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa, kata penasihat hukumnya.

Menurut penasihat hukumnya, Ivana Kwelju hanya terjebak dalam kebiasaan memberi uang saat Pemerintahan Tagop Sudarsono Soulisa.

Kuasa hukumnya, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya mengakui tak ada niatan memperkaya diri sendiri seperti yang dituntutkan JPU.

"Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagain kontraktor. Dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan, kata Ivana Kwelju.

Ivana mengatakan, sebagai tulang punggung keluarga dan meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian ke keluarga. "Saya tulang punggung keluarga. Menjaga meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian kepada orang tua, lanjutnya.

Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pada 9 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, Terdakwa Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan kepada Ivana Kwelju itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho cs saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7) lalu. Bahkan Ivana juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta subsider 4 bulan penjara.

Ivana yang merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana itu dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ivanna terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah) untuk mendapat paket proyek Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.

Diketahui, Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.

Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah).Ivana tidak berhubungan langsung dengan Tagop, semua proses diskusi dan penetapan harga dilakukan melalui Liem Sim Tiong yang merupakan karyawannya.

Ivana pun pernah bertemu dengan Tagop dan Johny, serta Liem Sim Tiong saat di Surabaya yang mana pertemuan tersebut difasilitasi oleh Laurenzius. Dalam pertemuan tersebut Laurenzius mengatur skenario agar mereka dapat terlepas dari jeratan KPK. (YS)

  • Bagikan