Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi di Masohi

  • Bagikan
Tersangka Narkoba di Masohi
Kapolres Malteng merilis tiga tersangka Narkoba jenis ganja yang ditangkap di Masohi, Selasa (2/8/2022)

MASOHI, AE - Polres Maluku Tengah, melalui satnarkoba berhasil mengungkapkan jaringan narkoba jenis ganja antar provinsi. Sebanyak tiga pelaku yang di tangkap.

AKBP Dax Immanuella S Manuputty, kepada awak media menjelaskan, barang haram itu dipesan dari luar dari Maluku, melalui pesan WhatsApp.

"Karena mereka memesan lewat WhatsApp dan yang menjual itu sesuai alamat medsosnya itu di Medan, Sumatera Utara," jelas kepolres Maluku Tengah itu. Selasa (2/8).

dalam perkara ini, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya berinisial AZ yang berumur 24 tahun, RW berumur 23 tahun dan RAT yang berumur 30 tahun.

"AZ dan RW ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa kurir di Masohi," ungkapnya.

Tiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. AZ sebagai bandar yang memesan dan RW sebagai kurir, yang kemudian mengantarkan barang tersebut.

Selain itu, di waktu yang berbeda RAT yang merupakan pengedar juga, diringkus polisi saat hendak mengambil paket ganja di salah satu perusahaan jasa pengiriman.

"Kami menangkap pelaku RAT, pada 16 Juli 2022," ujarnya. Pada kesempatan tersebut Satnarkoba Malteng mengamankan satu paket ganja seharga Rp. 2 juta , sedangkan barang bukti dari RAT paket seharga Rp. 500 ribu.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku belum ada pemesan. Barang itu akan dijual pada orang yang berkeinginan untuk memakai.

"Mereka menjual ganja yang dipesan itu kepada umum yah. Tidak ada target pembeli khusus misal para siswa atau lainnya," ucapnya.

Kapolres belum bisa memastikan kemanan saja Narkoba itu akan dijual. Namun bisa saja wilayah edar mereka di Tehoru, Amahai, Masohi dan sekitarnya.

Mereka diganjar dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana.(DW)

  • Bagikan