Kapolri Sebut 3 Jenderal Diduga Hambat Kasus Prmbunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga jenderal bintang satu diduga ikut menghambat proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal Ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/8/2022) malam. Dikutip dari FIN.co.id, Jenderal bintang empat ini, mengungkapkan tim khusus yang dibentuk telah memeriksa 25 orang.

Mereka berasal dari perwira tinggi hingga tamtama. Ke 25 personel tersebut diduga terlibat atau turut membantu dalam perkara tewasnya.

Dari 25 orang tersebut, ada 3 Perwira tinggi bintang 1. Kemudian  Kombes  5 orang, AKBP 3, Kompol 2 personel, Perwira pertama 7, dan bintara serta tamtama sebanyak 5 orang. 

Menurut Kapolri, mereka berasal dari satuan Divisi Propam, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ke 25 persenol itu saat ini telah dilakukan pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Dan tentunya jika ditemukan proses pidana, kita juga akan memproses unsur pidana yang dimaksud," tegas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Tak hanya itu. Kapolri malam ini juga telah menerbitkan Telegram (TR) khusus untuk memutasi beberapa perwira Polri. 

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," paparnya.

Personel Polri yang Diperiksa Adalah: 

  1. Bintang 1: 3 Personel 
  2. Kombes : 5 Personel
  3. AKBP :  3 Personel 
  4. Kompol : 2 Personel 
  5. Perwira Pertama :  7 Personel 
  6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022  malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka. 

Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam. (fin/yan)

  • Bagikan