Kepala Desa di Aru Jadi tersangka Korupsi

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru, resmi menetapkan Kepala Desa Fatlabata sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, Tahun Anggaran 2020. Dana itu rencananya dipakai untuk pembangunan Rumah Pelajar.

Wahyudi Kareba, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengatakan penetapan tersangka ini berdasar pada hasil temuan bukti permulaan yang sah dari penyidik terkait indikasi Korupsi pembangunan Rumah Pelajar.

"Sesuai laporan yang kami terima, Penyidik Kejaksaan Negeri Aru, telah menetapkan tersangka Inisial TK, selaku Kepala Desa Fatlabata di Aru" Ungkap, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Sabtu (6/8)

Pada tahun 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo. Anggarannya bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412.436.000, kemudian diubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp. 412.425.000,

Namun, Lanjut Kareba, dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak. Sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu, Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Diketahui Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata memulai pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2020 tersebut sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sedangkan anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata tersebut telah dicairkan 100 persen.

"Perbuatan tersangka sebagaimana disebutkan, mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp 412.436.000, dan hingga kini, masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat," jelasnya.

Diketahui tersangka TK, selaku Kepala Desa mengubah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020, tidak melalui musyawarah. Selain itu, pembangunan Rumah Singgah atau Rumah Pelajar dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar, dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun tidak selesai, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tersangka juga tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.

Kini, tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.(yan)

  • Bagikan