Main Keroyok, 3 Kakak Beradik Dituntut 1.8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

 Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga melakukan tindak pidana penganiyaan, tiga orang kaka beradik ini, Rinto Hasan, Samat Hasan dan Sapta Hasan dituntut masing-masing 1,8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (5/8) kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiganya dituntut atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Nano. Nano babak belur dan mengalami bengkak di wajah. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menuntut menghukum para terdakwa masing-masing selama 1,8 tahun penjara,” Pinta JPU dalam tuntutannya di persidangan yang di Pimpin Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

Menurut JPU para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jelas JPU

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Nurbaya Mony.

Diketahui, Rinto Hasan, Samat Hasan dan Saptar Hasan, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Kawasan Silale, Rt. 003/Rw.004,kecamatan Nusaniwe Kota Ambon bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban Nano.

Awalnya korban yang baru saja selesai mandi dan berjalan menuju ke kamar kostnya. Ketika melewati depan kamar terdakwa Rinto Hasan, Korban melihat terdakwa Saptar berbaring di depan pintu kamar kost korban menggunakan celana pendek dan bertelanjang dada.

Melihat hal itu, sontak korban menegur terdakwa Rinto Hasan. Dia menyuruh adiknya agar tidak tidur di depan kamarnya. Saking emosi korban menegur dengan kata kasar disertai makian.

Hal itu, memancing emosi para terdakwa. Sempat adu mulut antara terdakwa dan korban. Para terdakwa kesal dengan makian korban. Sehingga terjadi perkelahian.

Karena, emosi para terdakwa langsung melayangkan beberapa pukulan dengan kepalan tangan ke arah korban. Pengeroyokan tersebut juga disaksikan oleh Anak korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di bagian wajah.(yan)

  • Bagikan