Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB - IPMAS), menolak proses pengangkatan Abdul Mutalib Latuamury sebagai Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Masohi.
Pasalnya, Latuamury yang telah diangkat sebagai kepala RSUD Kota Masohi, merupakan mantan narapidana dengan kasus Dana Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 silam.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB-IPMAS), Ajit Tuharea, kepada Ambon Ekspres mengatakan sepatutnya Abdul Mutalib Latuamury sebagai mantan napi yang diangkat sebagai kepala rumah sakit, harus evaluasi kembali.
"Mengingat kasus jumbo yang menimpa dirinya, merupakan bagian penting untuk mengintrospeksi kebijakan yang di ambil," ungkapnya melalui telepon seluler. Selasa (23/8).
Dia menegaskan, sebagai keterwakilan masyarakat Maluku Tengah, mereka menolak orang yang cacat hukum memegang jabatan strategis seperti demikian.
"Singkatnya adalah kami inginkan pelayanan kesehatan atau pelayanan publik berjalan sesuai dengan amanah konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah rakyatnya, bukan untuk, lindungi kejahatan dan mendukung kejahatan apalagi di bidang pelayanan kesehatan," tegasnya.
Ia berharap Bupati sebagai pemangku kepentingan tertinggi di daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan yang telah diputuskan.
Untuk diketahui, dr. Abdul Mutalib Latuamury adalah mantan narapidana korupsi alokasi anggaran pengadaan dana Alkes RSUD Masohi yang bersumber dari dana pembantuan APBN Perubahan tahun 2013, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI yang mencapai Rp 6,387 Miliar, berupa alat kedokteran, alat kesehatan dan alat KB dengan memiliki 17 item.
Latuamury dinyatakan bersalah dan dijerat karena melanggar pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Kemudian di jatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara, subsider 6 bulan serta denda 200 juta rupiah. (DW)