Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - LIRA bongkar penggunaan belanja hibah sebesar Rp29 Milliar lebih di Bawaslu dan KPUD Buru Selatan. Penggunaannya disebut organisasi anti korupsi ini, tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Bursel No. 9 / 2019.
Aturan itu terkait dengan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang bersumber dari APBD.
Dari data LSM LIRA Maluku, PemKab Bursel dalam tahun anggaran 2020 menganggarkan belanja hibah kepada badan/lembaga/ormas/kelompok masyarakat sebesar Rp. 37.980.512.000,- dengan realisa sebesar Rp. 37.870.511,- atau 99 persen.
Dari realisasi sebesar itu, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 29.012.511.000,- diperuntukan kapada KPUD dan Bawaslu.
KPUD menerima sebesar Rp. 21.312.511.000,- dan dicairkan dalam 3 tahap ; tahap I sebesar Rp. 8.165.004.400,- diterima 17 Januari 2020. Tahap II sebesar Rp. 6.573.753.300, di terima 03 Agustus 2020, dan tahap III sebesar Rp. 6.573.753.300,- diterima 24 Agustus 2020.
Begitu juga dengan Bawaslu, dicairkan melalui 3 tahap yaitu ; tahap I Rp. 2.900.000.000,- di terima tgl 29 Januari 2020, tahap II sebesar Rp. 2.400.000.000,- diterima 03 Agustus 2020, serta tahap III sebesar Rp. 2.400.000.000,- diterima 24 Agustus 2020.
Dari akumulasi dana hibah sebesar Rp. 29.012.311.000.
Korwil LIRA Maluku, Yan Sariwating menuding, ada pelanggaran prosedur dalam proses pencairan yang dilakukan baik oleh Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah ( BPKAD ) sendiri maupun kedua lembaga ini.
Pelanggaran prosedure dimaksud, kata Yan. adalah pihak BPKAD yang diberi kewenangan untuk meneliti kelengkapan dokumen pencairan seperti; rencana penggunaan dana, pakta integritas yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NHPD, serta ada SK penetapan tentang penerima hibah.
“Semua persyaratan ini tidak di teliti dan diverifikasi oleh BPKAD, terbukti walaupun KPUD dan Bawaslu tidak melengkapi persyaratan yang diharuskan, BPKAD tetap saja mencairkan seluruh dana hibah ini,” kata Yan.
Dia menduga ada " main mata " antara BPKAD dengan kedua lembaga ini, bahkan telah melanggar Peraturan Bupati Bursel Nomor 9 tahun 2019. Dalam Pasal 15 ayat 1 butir ( a ) disebutkan, hibah kepada badan/lembaga harus memenuhi syarat.
Syara itu, ada surat pernyataan dari OPD terkait bahwa permohonan serta lampiran pendukung lainnya telah di verifikasi dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akibat dari tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan, maka diduga pemberian dana hibah sebesar Rp. 29 Milliar lebih kepada KPUD dan Bawaslu merupakan pemborosan atas keuangan daerah,” tuding Yan.
Hal ini terjadi, kata Yan, karena BPKAD tidak optimal dalam melaksanakan fungsi pengendalian serta pengawasan penatausahaan atas belanja hibah.
“Kami sudah beberapa kali untuk konfirmasi masalah ini dengan pihak-pihak terkait, bahkan pernah by phone dengan salah satu pejabat PemKab Bursel, namun tidak ada respon sama sekali,” kata Yan.
Karena itu, dia minta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk lakukan supervisi atas dana hibah ini, karena di khawatirkan dana sebesar ini di gunakan tidak sesuai peruntukannya.(yan)