Dituduh Nyuri Motor, Anak Dibawah Umur Dikeroyok Oknum Anggota TNI-AD

  • Bagikan
Korban pengeroyokan TNI
Korban pengeroyokan oknum anggota TNI-AD mengenakan jaket hitam, tangan diikat.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Maluku, menilai kekerasan bersama sekelompok oknum Anggota TNI dari Kesdam XVI Pattimura terhadap anak bawa umur berinisial F (16), merupakan sebuah pelanggaran HAM.

Hal ini disampaikan Plt. kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Maluku, Djuliyati Toisuta, dalam keterangan resminya diterima media ini, Kamis (1/9).

Djuliyati Toisuta menyampaikan, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima konsultasi pengaduan dari orang tua korban yang didampingi P2TP2A Kota Ambon pada tanggal 31 Agustus 2022, dan sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum Anggota TNI terhadap anak berinisial F (16).

Setelah dilakukan analisis awal terhadap peristiwa diadukan, maka Komnas HAM menilai tindakan penganiayaan khususnya pada keterangan korban mengenai (korban dipukul dan dicolok menggunakan puntung rokok di tangan dan kakinya).

Itu merupakan bentuk dan praktek penyiksaan yang melanggar hak korban atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan.

“Dimana setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ucapnya.

Hal ini juga, kata Djuliyati Toisuta, bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia.

Dia merujuk Pada UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

"Tindakan penganiayaan yang dimaksud juga melanggar hak korban sebagai anak yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Untuk itu, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI Pattimura melalui Pomdam XVI Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.

" Pernyataan ini juga sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," sebutnya.

Sementara Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Adi Prayogo Chairul Fajar yang dikonfirmasi mengatakan kalau kasus ini telah ditangani Pondam. Informasi dari Danpomdam sudah dalam proses penanganan Pomdam. “Kebetulan saya lagi di Saumlaki,” kata Adi Prayogo.

Sementara terkait dugaan pencurian motor (curanmor) yang dilakukan F (16), Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik memastikan tetap akan diproses.Kita sudah tahan (F-red) dan sudah diproses. “Sementara dalam pemberkasan,” katanya.

Penyiksan terhadap Fa (16) dan dihajar hingga babak belur oleh sejumlah oknum anggota TNI itu, lantaran korban diduga mencuri sepeda motor miliki Serda AA, Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIT.

Usai dikurung, dan disiksa, barulah Fa diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease oleh Serda AA. Kekerasan bersama terhadap anak di bawah umur ini, sangat disayangkan ayah korban, Risman. Risman tidak terima aksi main hakim sendiri oleh oknum-oknum TNI itu. (ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version