Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersangka penikaman terhadap Welhemus Suripatty (31), berhasil diringkus Tim Reskrim Polresta Ambon di Wayame. Tersangka berinisial BP.
Korban mengalami luka tusuk pada punggung kanan korban. Korban langsung menyelamatkan diri ke RSUD Haulussy, yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Insiden ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 08.30 Wit, di Tempat putar Mobil Angkot jurusan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban selamat dan hingga kini masih jalani perawatan.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Minggu (18/9/2022), mengaku tersangka BP sudah diringkus polisi, setelah sempat melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korban.
Korban sendiri juga menetap tak jauh dari lokasi kejadian. Alamatnya di Kudamati Lorong Coker. Hingga kini korban masih jalani perawatan medis, akibat luka tusuk. Korban juga masih sadarkan diri.
Sekitar pukul 08.15 Wit, korban sementara mengemudi mobil angkot Jurusan Air Salobar. Setelah korban sampai tempat putar mobil Kudamati, dia di hampiri tersangka.
"Ose yang lapor beta ka di polisi (kamu yang lapor saya ke Polisi,” tanya BP kepada korban Welhelmus. Usai bertanya, korban langsung melayangkan pukulan satu kali kearah korban yang masih dalam mobil.
Korban sempat menghindar. Tersangka langsung mencabut benda tajam (pisau). Pisau itu sudah di siapkan tersangka di saku celana. Dia langsung menikam korban sebanyak satu kali mengenai punggung kanan korban.
“Setelah terkena tikaman, korban langsung melarikan diri dengan menggunakan Angkotnya menuju Rumah Sakit Umum Dr Haulussy untuk meminta perawatan medis,” ungkap Moyo.
Sampai saat ini, kata Moyo, korban masih berada di RSUD Dr Haulussy Ambon untuk perawatan medis. Dan kondisi korban masih terlihat baik dan bisa memberikan keterangan.
“Pelaku sudah di amankan,” kata Moyo. Pelaku diamankan, Sabtu tgl 17 September 2022, pukul 22.30 wit di daerah wayame. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek Nusaniwe.
Tersangka sendiri menetap di Kudamati, Lorong Toko Anda. Kata Moyo, tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.(ERM)