Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur marathon mengungkap dugaan korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas. Jaksa mencium ada indikasi SPPD fiktif tahun anggaran 2019 dan 2020 yang diduga melibatkan Umar Bihlamar sebagai Kadis PU SBT.
Umar akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/9/2022). Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri SBT Muhammad Ilham kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Rabu (21/9/2022).
Pemanggilan terhadap Umar, kata dia, untuk kepentingan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket] ini baru yang pertama kali dilakukan Kejari SBT.
"Ini baru panggilan pertama. Selama ini via telepon saja, karena beliau sibuk, beliau ada di Ambon. Ini juga baru nyampe (Bula) lagi, informasi yang saya peroleh dari Kasi Intel, besok (Kadis PU) bersedia hadir," ungkap Muhammad Ilham.
Terkait dugaan kasus ini, pada beberapa waktu lalu Kejari SBT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf Dinas PU SBT untuk keperluan yang sama.
Dalam kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2019 dan 2020 ini juga dipakai Billahmar untuk keperluan sejumlah perjalanan dinas ke Kota Ambon, dan di luar Provinsi Maluku.(yan)