Kepsek di Bursel Tega Setubuhi Muridnya Sendiri

  • Bagikan
Pelaku pencabulan di Namrole
Kepsek SD di Namrole, Bursel, ditahan Polisi atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Namrole, kabupaten Buru Selatan (Bursel), berinisial RH (35) diamankan polisi, lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia yang juga muridnya sendiri.

Aparat Sipil Negara (ASN) berusia 35 tahun itu menyetubuhi korban setelah membujuk dengan nilai pendidikan. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022).

Kasus asusila yang menimpa korban berusia 13 tahun, dan baru duduk di bangku kelas IV SD ini, berawal saat pelaku menghubunginya melalui aplikasi mesengger.

Korban dihubungi melalui pesan mesengger untuk datang ke rumah dinas pelaku. Dipanggil, korban kemudian menuruti untuk mendatangi rumah pelaku.

"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," kata Gumilar, Senin (10/10/2022).

Tak hanya sekali itu, korban kerap disetubuhi di berbagai tempat atau rumah kosong milik pelaku, mama JN, dan bapak JH. Tercatat sudah sebanyak kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban sejak bulan September - Oktober 2022

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku," ungkap Gumilar.

Kekerasan seksual kepada anak itu terungkap setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada masyarakat tempat tinggal mereka.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," jelasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gumilar menambahkan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.

Menurutnya, selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi.

Gumilar mengaku Polres Bursel kini akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.

"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," pungkasnya.(ERM).

  • Bagikan