Jayapura, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Permintaan keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe, bertentangan dengan hukum Acara. Semua proses hukum di Papua termasuk Lukas Enembe harus dalam kerangka hukum yang perlaku di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum. Sebelumnya pihak keluarga Lukas Enembe memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa KPK karena sakit.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.
“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Prof Melkias usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi dengan tema : Petaka Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat (8/10/2022).
Indonesia, menurut dia, memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.
KPK, pinta Melkias, perlu bekerja secara profesional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.
“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.
Melkias berharap, semua tunduk dan taat pada hukum. Hukum akan membawa kita kepada suatu tujuan dimana kita bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan.
“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus menaati semua hukum yang ada,” kata Prof. Melkias.
Korupsi, kata dia, adalah sebuah Tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi.
“Silahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” kata Melkias.
Melkias juga menyinggung soal gonjang-ganjing para Pemimpin di Pusat dengan Penasihat Hukum Lukas Enembe. dirinya mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.
“Kalau masalah gratifikasi 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasihat hukum harusnya fokus ke satu miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik,” sebut Prof. Melkias.
Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK, menurut Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura.
“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Prof Melkias.(ERM)