Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penasihat Hukum Dion Pongkor meminta kliennya Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan, dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi. Tagop dinilai tak terbukti menerima suap.
Hal Ini disampaikan dalam nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ambon, Sidang diketuai Zulkarnain Faizal SH.
“Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” ujar Dion dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/10/2022).
Menurut Dion, tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan penyerahan uang dari Ivana Kwelju Direktur PT Vidi Citra Kencana kepada Terdakwa. Ivana sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara dalam kasus yang sama.
Selain itu, kata Dion, dalam persidangan, saksi Ivana Kwelju telah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Johny Rynhard Kasman, sama sekali tidak dimaksudkan agar Terdakwa Tagop memberikan proyek.
Mengenai gratifikasi, Dion menyampaikan berdasarkan sidang pembuktian telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dituduhkan sebagai pemberi gratifikasi ternyata memberikan keterangan berdasarkan arahan Penyidik, bahkan ada saksi yang diarahkan Penyidik untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Terdakwa memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan Terdakwa.
“Keterangan dan surat pernyataan tersebut seluruhnya telah dicabut di muka persidangan. Mengenai barang bukti berupa seluruh aset yang disita tim penyidik KPK, sesuai fakta sidang terbukti seluruhnya berasal dari usaha yang sah dan harus dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Dion.
Sekadar tahu saja, setelah agenda pembelaan tim penasehat hukum (PH) terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, agenda sidang berikutnya adalah putusan majelis hakim atas terdakwa. Majelis hakim Nanang Zulkarnain Faizal dkk, mengagendakan sidang tersebut pada 27 Oktober mendatang.
Di ujung persidangan kemarin, hakim ketua Nanang Zulkarnain Faizal, didampingi hakim adhoc Yeny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine, meminta tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho menyikapi nota pembelaan Dion Pongkar dan kawan-kawan.
"Bukan dipaksakan atau akal-akalan, oleh karena itu kami tetap pada tuntutan (10 tahun, atas terdakwa Tagop Soulissa)" kata Taufiq Ibnugroho.
Menurut tim JPU KPK itu, tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sudah tepat. Namun dalam nota pembelaan Tim penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop S Soulissa, tim menyebutkan, terdakwa tidak pernah mengarahkan PPK Joseph Hungan, memenangkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju.
"Silahkan ikut tender, nanti ikut pak Jefry saja," ujar Dion menirukan kata-kata Terdakwa. Dan hal itu, juga sudah dibuktikan dari keterangan saksi PPK di persidangan.
Menurut Dion, Jhony Rynhard Kasman, sendiri dituntut oleh pihak KPK karena menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya untuk diteruskan kepada Tagop Soulisa.
Sementara dalam persidangan, kata Dion, uang-uang tersebut terbukti merupakan transaksi pribadi antara Johny Rynhard Kasman dengan para kontraktor yang merupakan teman lama Johny Rynhard Kasman.
Dalam sidang Pembacaan Surat Tuntutan sebelumnya, JPU KPK menuntut Tagop hukuman penjara 10 tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar itu.
Selain itu Tagop dituntut denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Bukan saja itu terdakwa Tagop juga dituntut hukuman tambahan sesuai pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor berupa pencabutan haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.(ERM)