Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Seorang remaja di kawasan SKIP, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, diamankan petugas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Remaja berusia 16 tahun berinisial B itu, diamankan petugas Unit Buser dan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (15/10/2022) dini hari atas laporan dugaan asusila terhadap seorang bocah berusia 8 tahun.
Penangkapan pelaku yang juga anak di bawah umur itu, dipimpin Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda Orpha Jambormias, berdasarkan LP No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
Dari laporan diterima, terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap anak tetangganya, berusia 8 tahun itu terjadi Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIT. Dilaporkan beberpa jam setelah kejadian pada pukul 18.00 WIT.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan pendarahan di bagian tubuh sensitif korban. Saat ini korban di rawat t inap di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Johanes Manik, menjelaskan dari laporan diterima, diketahui kronologis singkat kasus ini terungkap berawal ibu kandung korban melihat anaknya duduk di teras rumah sambil murung dan terlihat kesakitan.
Ibu korban lalu menghampiri putri kecilnya itu, untuk duduk disamping anaknya. Namun, korban menolak. Sehingga ibunya langsung menggendongnya.
"Saat menggendong, ibunya melihat melihat ada banyak darah pada celana dan juga lantai diduduki korban. Ibu sempat histeris saat melihat kondisi anaknya itu," kata Mido, Senin (17/10/2022).
Kondisi itu memantik ibunya melucuti celana yang dikenakan korban. Saat itu ibunya melihat anak sudah tidak lagi memakai celana bagian dalamnya, sembari bertanya "kenapa",? korban hanya mengatakan tertikam paku.
" Karena terus terjadi pendarahan, lalu korban di bawah ibunya ke Puskesmas untuk diperiksa," jelas Mido, lagi.
Setelah petugas medis lakukan pemeriksaan, dipastikan luka pada bagian bawah tubuh korban bukan karena tertikam paku, melainkan karena hal lain.
"Saat itu ibunya langsung menanyakan kepada korban. Korban akhirnya menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," ujar Mido.
Mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban langsung datangi kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum lebih lanjut." Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," tegas Mido.
Lebi lanjut ditegaskan mantan Kapolsek Sirimau dan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu, atas perbuatanya pelaku menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan," tandasnya.(ERM).