Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pria berinisial A berusia 38 tahun, tega menyetubuhi anaknya sendiri. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban hilang dari kediamannya.
Pria ini menetap di salah satu desa di Kecamatan Tehoru Maluku Tengah. Kasus korban hilang, dilaporkan sendiri oleh keluarga terdekatnya. Dia sudah menghilang selama beberapa hari.
Laporan keluarga tersebut direspon pihak Polres Maluku Tengah, melalui Satreskrim Polres. Polisi lalu menulusuri keberadaan korban, dan diketahui bahwa si korban pergi ke Kota Fak-Fak, Papua Barat.
Setelah korban sudah diketahui dan balik ke Maluku Tengah. Korban kemudian menyampaikan alasan kepergiannya kepada keluarga.
Dia mengungkapkan, kalau pergi ke luar Maluku itu untuk menghindar dari A yang adalah orang tua kandung sendiri.
Karena pria berinisial 'A' itu sejak 2018 hingga tahun 2022 telah empat kali setubuhi anak kandungnya sendiri. Atas ungkapan korban tersebut, orang tua korban melayangkan laporan polisi pada 15 Oktober 2022.
Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku 'A'. Hasil pemeriksaan terkuak bahwa pelaku 'A' benar menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Tersangka telah menyetubuhi anak korban (anak kandung sendiri) sebanyak empat kali," ungkap Wakapolres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya saat gelar Press Release kepada Awak Media di Mapolres, jalan Siwabessy Kota Masohi.
Kompol Bambang juga, mengatakan awal mula tersangka lakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri itu sudah sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2018. Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 lakukan hal yang sama.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan tersangka sebelumnya ada residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain. Atas berbuatan 'A' itu kemudian disangkakan pasal berlapis.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkap Kasatreskrim Polres Maluku Tengah itu.
Dikatakan bahwa pelaku diancam dengan hukuman paling sedikit (minimal) 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (DW).