Mulai Hari Ini Apotik dan Toko Obat di Ambon Dilarang Jual Obat Sirup

  • Bagikan
Wendy Pelupessy
Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, langsung mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan jual beli obat sirup diseluruh opotik dan toko obat yang ada di Kota Ambon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengungkapkan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, maka pihaknya langsung menarik dan melarang jual beli obat sirup dipasaran.

"Sejak hari ini (kemarin-red), kita resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 442/2564/Dinkes, kepada seluruh pemilik dan apoteker, toko-toko obat yang berada di bawa pengawasan Dinas Kesehatan Kota Ambon,” kata Wendy.

Untuk sementara, kata dia, tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumunan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peaturan perundang-undangan.

Menurutnya, surat edaran itu berlangsung bukan hanya untuk sejumlah jenis obat sirup yang kini dianggap bermasalah namun berlaku untuk seluruh obat sirup yang ada di pasaran.

"Jadi surat edaran itu bukan hanya untuk jenis obat sirup Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, dan Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, serta Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, tetapi seluruh obat sirup yang ada di peredaran atau dijual pada apotik dan toko obat yang ada,"jelasnya.

Dikatakan, selain jual beli obat sirup para apoteker juga dilarang untuk memberikan segala bentuk jenis obat sirup kepada pasien.

"Dan untuk tenaga kesehatan baik yang berada di RS, Puskesmas, Posyandu maupun seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak lagi meresepkan obat dalam bentuk sirup kepada pasien. Jadi kalau mau meresepkan obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer maupun kapsul,"terangnya.

Mantan Kepala Puskesmas Waihaong ini mengaku, penggunaan obat sirup itu akan dipergunakan lagi jika sudah ada hasil penelitian yang dikeluarkan secara resmi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Nanti kalau sudah ada hasil resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, baru kita mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan RI, seperti apa ? apakah ditarik seluruhnya atau hanya sebagian yang saat ini telah terindikasi bakteri itu,"tuturnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini BPOM RI sementara melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG dan DEG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat. (ARH)

  • Bagikan