Demo Tolak Pilkades di Luhu, Warga: Tak Perlu Pilkades, Angkat Saja Raja

  • Bagikan
Aksi Demo di Luhu
Aksi Demontrasi yang di lakukan oleh Hipdah sebagai bentuk penolakan pelaksaaan pilkades di Negeri Luhu, Kamis (27/10/22)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Demonstrasi dilakukan warga di Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Aksi ini terkait rencana pelaksanaan Pemilihan kepala desa di tahun 2022.

Demo dilakukan menyusul perbedaan pendapat terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades. Sebagian menginginkan tetap dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sementara mayoritas masyarakat menginginkan agar Negeri Luhu di lakukan pengangkatan Raja atau pemilihan Raja sesuai dengan status Negeri.

Ini yang menjadi alasan Himpunan Pemuda dan Pemudi Huamual (Hipdah) melakukan aksi di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis (27/10) sekira pukul 09.30 sampai dengan pukul 12.00 WIT.

Dalam orasinya Ketua Hipdah, Ilham Payapo mengecam pelaksanaan pilkades yang akan di laksanakan di Negeri Luhu. “ Kami Hipdah dan masyarakat menolak pemilihan Kepala Desa di Negeri Luhu. Luhu bukan desa tetapi sebuah Negeri adat yang semestinya dipimpin oleh seorang raja, “ ucap Ilham Payapo dalam orasinya.

Ketua Hipdah mendesak Pemerintah Kabupaten SBB memberlakukan SK Bupati no 189/756, tentang Pengakuan dan Dukungan Penetapan surat keputusan desa sebagai masyarakat kesatuan hukum adat di Kabupaten SBB.

Mereka juga meminta Badan Saniri Negeri Luhu agar menjalankan tugas dan fungsi selaku lembaga adat di Negeri Luhu. Selain itu, dia juga meminta agar Pemkab SBB menjalankan peraturan daerah nomor 14 tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 tentang Saniri Negeri.

“ Kami mendesak Pemkab SBB dan DPRD Kabupeten SBB untuk segera merevisi, dan menetapkan peraturan daerah tentang penetapan Negeri Adat, “ singkatnya.

Sementara itu, Risna Palisoa dalam orasinya mengatakan, kebijakan sepihak Pejabat Negeri Luhu dalam mengakomodir pelaksanannya pilkades telah mencederai status Negeri Luhu, sebagai Negeri adat.

“ Kami sangat merasa resah jika nantinya akan dilaksanakan pilkades di Negeri Luhu. Kami mengecam kebijakan pejabat yang telah mengakomodir Pilkades tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Ada apa sebanarnya dibalik semua ini? , “ ucap Risna Palisoa semabari bertanya.

Risna meminta Pemerintah Provinsi Maluku agar secepatnya mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten SBB, karena dinilai tidak menjalankan surat keputusan Bupati nomor 189/756 tahun 2021 dan peraturan daerah nomor 13 tahun 2019.

“ Kami meminta dengan tegas kepada kepada badan saniri negeri Luhu untuk menindaklanjuti pertemuan dengan masyarakat Negeri Luhu pada tanggal 8 November 2022 di Pisihatu, “ singkatnya. (AKS)

  • Bagikan