Cabuli Anak Kandung, Ayah divonis 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Ambon
Pengadilan Negeri Ambon

AMBON,AE.- Terbukti mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, terdakwa inisial AA (35), Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (10/11)

Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina juga memvonis terdakwa AA dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata Hakim dalam putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

menurut hakim Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar. Namun pada pengganti denda, JPU menuntut terdakwa Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.

Hukuman berat dijatuhkan, lantaran terdakwa tega mencabuli anak kandungnya sendiri, namun dalam persidangan dia tidak mengakui. Dia menyangkal perbuatannya.

Hal yang memberatkan putusan juga yakni, perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup di dalam masyarakat. Sementara Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa Belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya inisial A (5) sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan Mei 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIT dan yang kedua pada hari sabtu 18 Juni 2022.(YS)

Cabuli Anak Kandung, Ayah divonis 15 Tahun Penjara

AMBON,AE.- Terbukti mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, terdakwa inisial AA (35), Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (10/11)

Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina juga memvonis terdakwa AA dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata Hakim dalam putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

menurut hakim Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Tenmar. Namun pada pengganti denda, JPU menuntut terdakwa Rp 200 juta subside 6 bulan kurungan.

Hukuman berat dijatuhkan, lantaran terdakwa tega mencabuli anak kandungnya sendiri, namun dalam persidangan dia tidak mengakui. Dia menyangkal perbuatannya.

Hal yang memberatkan putusan juga yakni, perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup di dalam masyarakat. Sementara Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa Belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya inisial A (5) sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan Mei 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIT dan yang kedua pada hari sabtu 18 Juni 2022.(YS)

  • Bagikan

Exit mobile version