Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Ketenangan masyarakat Ohoi (Desa) Elat dan Bombai, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kembali terusik, buntut dari belum tuntasnya upaya rekonsiliasi damai kedua desa pasca konflik awal pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu.
Informasi Ameks.Fajar.co.id menyebut bentrokan antara masyarakat Elat dan Bombai kembali pecah, Sabtu (12/11/2022) pagi tadi, buntut dari pemalangan jalan di lakukan salah satu kelompok. Akibatnya, satu bangun sekolah terbakar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, dikonfirmasi membenarkan insiden itu. Roem, akui bentrokan dua kelompok masyarakat dipicuh buntut dari belum tuntasnya penyelesaian damai dari konflik awal Oktober 2022 lalu yang belum tuntas.
"Jadi konflik tadi pagi, itu semuanya berawal dari kejadian-kejadian sebelumnya. Dimana dari Elat masih blokade jalan," ujar Ohoirat dihubungi via saluran telephone.
Blokade atau pemalangan ruas jalan menghubungkan kedua desa bertetangga itu, memantik warga dari desa Bombai mencoba membuka jalan.
"Sehingga warga dari Bombai ini buka dan mau pasang sasi disana. Nah inilah sehingga memicuh bontrok lagi antar kedua belah pihak," tambah Roem.
Mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulaua Aru itu, juga memastikan bentrokan yang sudah berhasil dikendalikan dengan mengerahkan Dua (2) platon personil gabungan TNI-Polri ke lokasi kejadian.
"Aparat sudah berada di sana Dua platon, satu platon sebelumnya memang mereka sudah diploting disana. Ditambah teman-teman dari unsur TNI. Bantuan dari Polres juga pagi ini sudah dikerahkan ke sana," akui Roem.
Dia menghimbau, warga kedua belah pihak bisa menahan diri dan tidak terprovokasi." Karena apa yang terjadi merugikan kita semua," tambahnya.
Menyoal langka selanjutnya, yang akan dilakukan terkait masih adanya blokade jalan yang dilakukan, Roem berharap agar Pemda Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) juga bisa turun tangan langsung memberikan pembinaan kepada masyarakat setempat.
"Termasuk juga menyelesaikan permasalahan awal. Lama penyelesaian awal ini tidak terselesaikan, dan bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan bersama, ” ucap Roem.
Dipastikan, Polda Maluku akan terus mendorong Pemda Malra, dalam hal Bupati mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
" Itu yang dikedepankan itu Pemda, dalam hal ini Bupati. Kita, kepolisian siap mendukung mendorong Pemda untuk penyelesaian konflik disana," demikian Ohoirat.(ERM)