Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Buruh Pelabuhan di Hukum Hakim

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis Hakim vonis Irvan Rahman selama satu tahun penjara. Buru Pelabuhan di Ambon ini nyambi jadi kurir narkoba. Vonis dibacakan dalam persidangan pada Jumat (10/11), di Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irvan Rahman selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina kepada terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Penny Tupan.

Terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim berbeda 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Terdakwa ditangkap di depan Poltekkes, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Lorong Betawi Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu 25 Maret 2022 lalu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BBN) Maluku.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil di bungkus dengan tisu yang dikemas ke dalam bungkus bekas sambal ijo.

BNN Propinsi Maluku sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah sekitar Waiheru Kota Ambon.

Sebelum penangkapan terdakwa, tiga tersangka lainnya telah diamankan BNNP Maluku yakni, Roni Codeng dan kemudian diamankan tersangka Rais Usemahu, Iskandar Rolobessy dan Rutman Wally.

Awalnya terdakwa Irvan Rahman menghubungi saksi Roni Codeng (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melalui pesan di whatsapp. "Pot ada ka, orang kapal mau ni,” tanya Irvan kepada Roni yang termuat dalam dakwaan.

“Ada bos. Stengah 1,5, 1-nya 3000 bos” jawab Roni. Terdakwa menawar harganya akan tetapi saksi Roni tidak mau.

Kemudian pada 16 Maret 2022 sekitar pukul 07.45 WIT, terdakwa menghubungi Roni via whatsapp lagi."Pot orang kapal su kasi kabar ini,” kata Irvan. Roni kemudian mengiyakan, mengirimkan foto barang berupa narkotika.

Terdakwa dan Roni berjanji untuk bertemu di depan Lapas Kelas IIA Ambon. Saat pemantauan, BNNP Maluku melihat Roni meletakan barang berupa narkotika yang kemudian diambil terdakwa. Tanpa menunggu lama keduanya ditangkap secara terpisah oleh Petugas BNNP Maluku. (YS)

  • Bagikan