Bandar Narkoba Ambon Dituntut 12 Tahun

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

AMBON, AE.- Bandar Narkoba sabu seberat 43,38 gram, Erwin Leka dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/11)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchil Pentury menilai terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Leka dengan pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam tuntutannya.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.

Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju. (YS)

Bandar Narkoba Ambon Dituntut 12 Tahun

AMBON, AE.- Bandar Narkoba sabu seberat 43,38 gram, Erwin Leka dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/11)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secretchil Pentury menilai terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Leka dengan pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam tuntutannya.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.

Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju. (YS)

  • Bagikan