Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Hendy Marcel Soplantila, pegawai rektorat Universitas Pattimura Ambon ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar lantai 3 Hotel Amboina, Jalan Kapten Ulupaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (21/11/2022) pagi, sekira pukul 10.30 WIT.
Informasi Ameks.Fajar.Co.id, pria berusia 52 tahun ditemukan tidak bernyawa dengan posisi dalam keadaan tertidur menyamping, menghadap ke kiri serta mengenakan kaos oblong warna hitam dan celana jeans warna biru dongker.
Dari hasil penyelidikan kepolisian di tempat kejadian (TKP), terungkap korban beralamat di Perumahan Dosen Unpati RT 003/RW 006, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Menurut keterangan, Fensi Samu-Samu, Warga Soya Kayu Putih, Kota Ambon, kepada pihak kepolisian awalnya, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIT, korban datang bersama Bupati Kabupaten SBT, Mukti Keliobas, yang merupakan rekan sekolah korban ke Hotel Amboina.
Setelah tiba di Hotel Amboina, Bupati SBT langsung menuju kamar untuk beristirahat sementara korban menuju ke kamar 311 bersama-sama Fense Samu-Samu dan salah satu rekannya, juga Mario E. Van Bocove untuk beristirahat.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali keluar kamar dan. Fensi dan Mario tidak tau korban kemana. Setelah itu selang kurang lebih 30 menit kemudian korban kembali dan langsung beristirahat di tempat tidurnya, yang saat itu terletak dibagian bawah.
Keesokan harinya, Senin (21/11/2022) pagi, Fensi Samu-Samu dan Mario E. Van Bocove, yang sudah terbangun duluan melihat gerak-gerik korban yang beristirahat namun tak bergerak.
Fensi, merasa curiga dan menyampaikan hal tersebut kepada Mario. Untuk memastikan kondisi korban, keduanya menurunkan kain selimut korban yang sementara menutupi wajahnya dan melihat wajah korban sudah membiru.
Melihat hal tersebut, Fensi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Reception Hotel untuk ditindak lanjuti. Kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, sekira personil Polsek Sirimau, dan Polresta Ambon langsung mengamankan lokasi kejadian (TKP). Sekira pukul 12.10 WIT, Tim Identifikasi Polresta tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhyangkata, Tantui, Ambon guna dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban atau visum.
" Dari hasil Pemeriksaan luar oleh tim dari Dokpol Rumkit Polda Maluku dr. Kiki Amelia tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.
Menurutnya, dugaan sementara korban meninggal akibat penyakit yang diderita oleh korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan istri korban, Merciane Kho, meenerangkan bahwa korban saat ini mengidap penyakit Asam Urat dan Darah tinggi.
" Istri korban telah mengiklaskan kematian korban dan menolak untuk dilakukan proses otoupsi," demikian Moyo.(ERM).