Hak ASN dan HonDa KKT, Ketua DPRD: Dilunasi Paling Lambat 28 November

  • Bagikan
DPRD KKT
Ketua DPRD KKT memimpin rapat bersama Pemerintah bahas hak ASN dan HonDa, Rabu (23/11/2022) di Saumlaki.

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memastikan melunasi kewajibannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Honor Daerah (HonDa).

Hak ASN dan HonDa selama sembilan bulan tortunda pembayaraan oleh Pemerintah KKT. Keputusan untuk menyelesaikan tunggakan itu resmi disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, lewat Paripurna Tindak Lanjut Pembahasan ABPD 2022 di ruang rapat utama DPRD Tanimbar, Rabu (23/11/2022).

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dipanggil DPRD, Rabu (23/11/2022) pagi, telah menjelaskan proses tahapan, serta kendala atas pelaksanaan APBDP 2022 yang lebih dulu harus di evaluasi provinsi, maupun pusat.

Atas alasan tersebut, kemudian DPRD KKT telah bersepakat merekomendasikan sejumlah tuntutan untuk dieksekusi.

Wakil Ketua I DPRD KKT Jidon Kelmanutu, di kantornya mengungkapkan, pihaknya bersama Pemda lewat rapat tadi telah merekomendasikan untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti penyelesaian hak ASN dan HonDA.

“Pertama, Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi ASN paling lambat tanggal 28 hari Senin itu dibayarkan. Yang kedua uang makan bagi tenaga honorer juga segera diselesaikan,” tegas Kelmanutu.

Kelmanutu berjanji, lewat Lembaga DPRD akan mengawal rekomendasi Paripurna. Mereka tidak main-main. Kalau tidak dilaksanakan, lembaga akan kembali memanggil Pemda, karena tiap bulan ada transferan masuk ke kas daerah,” ungkap Kelmanutu.

“Sehingga bagi ASN jangan lagi bertanya-tanya. Karena kami sudah merekomendasikan ke pemda untuk segera di bayarkan sembilan bulan termasuk hak-hak para honorer". Tutup Kelmanutu. (MAL)

  • Bagikan

Exit mobile version