Tiga Tersangka Korupsi KPUD SBB “Diserahkan” ke Pengadilan

  • Bagikan
Jaksa Serahkan tersangka
Kejati Maluku serahkan BAP tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID .- Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan keuangan Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 sebesar Rp 9,6 miliar di KPUD Seram Bagian Barat (SBB), di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12)

Kepala seksi Penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ini, setelah dinyatakan lengkap lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati.

Ketiga tersangka masing-masing, inisial MDL selaku PPK KPUD, HBL selaku bendahara Pemilihan Legislatif dan MAB yang merupakan bendahara pengelolaan dana Hibah di KPUD SBB.

"Berkenaan dengan Penuntutan tindak pidana korupsi Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBB Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Pada Pengadilan Negeri Ambon" Ujar Kasi Penkum Wahyudi Kareba, dalam rilisnya.

Dikatakan dari tiga tersangka ini, MAB merupakan salah satu tersangka dari dua perkara berbeda yakni; dugaan korupsi pemilihan Legislatif dan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU SBB Tahun 2016- 2017 sebesar Rp. 3.456.440.300,

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawah dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara di maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Dengan tiga orang terdakwa dimaksud.

Kareba, menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian di sidangkan. Dan terhadap para tersangka, kini telah di tahan di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari ke depan.

Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (YS)

Tiga Tersangka Korupsi KPUD SBB “Diserahkan” ke Pengadilan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID .- Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan keuangan Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 sebesar Rp 9,6 miliar di KPUD Seram Bagian Barat (SBB), di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12)

Kepala seksi Penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ini, setelah dinyatakan lengkap lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati.

Ketiga tersangka masing-masing, inisial MDL selaku PPK KPUD, HBL selaku bendahara Pemilihan Legislatif dan MAB yang merupakan bendahara pengelolaan dana Hibah di KPUD SBB.

"Berkenaan dengan Penuntutan tindak pidana korupsi Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBB Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Pada Pengadilan Negeri Ambon" Ujar Kasi Penkum Wahyudi Kareba, dalam rilisnya.

Dikatakan dari tiga tersangka ini, MAB merupakan salah satu tersangka dari dua perkara berbeda yakni; dugaan korupsi pemilihan Legislatif dan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU SBB Tahun 2016- 2017 sebesar Rp. 3.456.440.300,

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawah dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara di maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Dengan tiga orang terdakwa dimaksud.

Kareba, menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian di sidangkan. Dan terhadap para tersangka, kini telah di tahan di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari ke depan.

Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (YS)

  • Bagikan