Diduga Kaburkan Fakta, Kasat Reskrim Tual Diperiksa Polda Maluku 

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Tual ditarik masuk ke Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan terkait penembangan tersangka narkoba, Ongen Kabalmay. Ongen ditembak saat penyergapan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tual.

Penarikan Kasat Reskrim Polres Tual disampaikan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (13/12/2022). Langkah ini diambil, setelah setelah gelar perkara Polres Tual bersama Mabes Polri.

Kasat Reskrim, kata Roem, sedang menjalani pemeriksaan internal. Ada temuan hasil pemeriksaan oleh tim Irwasda, yang perlu ditindak lanjuti untuk membuat terang kasus ini.

 
"Dan bila ternyata nanti terbukti adanya pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut, maka akan diberikan sanksi yang berat sampai dengan PTDH bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hasil dari semua tindak lanjut tersebut kembali akan disampaikan dalam gelar lanjutan dengan Bareskrim Polri," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, mengaku, terdapat dua poin penting hasil dari proses gelar perkara yang dilaksanakan secara virtual atau melalui sarana zoom meeting.
 
Pertama, Kapolres Tual diminta berkoordinasi dengan Polda Maluku, untuk melakukan penyitaan atas senjata api (senpi) dan surat izin pemakaian senpi oleh petugas BNNK Tual.
 
"Sementara poin kedua dari gelar perkara, penyidik diminta untuk melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dengan memeriksa ahli pidana," kata Ohoirat.
 
 
Atas hasil gelar perkara tersebut, Roem mengaku, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Tual untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana.
 
Kapolda, tambah Roem, juga meminta pihak BNNK Tual agar kooperatif terhadap proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polres Tual.
 
Kepada Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan sebagai DPO oleh BNNK Tual, Kapolda juga meminta untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Ongen diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik BNNK Tual apabila dipanggil untuk menjalani proses hukum.
 
Polda Maluku meminta semua pihak agar dapat menghormati proses hukum, baik yang ditangani oleh penyidik Polres Tual maupun yang ditangani penyidik BNNK Tual.(ERM)

  • Bagikan