Sepanjang 2022, 15 Ton Sopi Disita Polisi

  • Bagikan

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, sepanjang tahun 2022 berhasil menyita sebanyak 15.937 liter minuman keras (Miras) ilegal tradisional jenis Sopi.

Hal ini diakui Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, disela-sela digelar pemusnahan miras jelang Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023 di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pula-Pulau Lease, Jumat (23/12/2022).

Pemusnahan ribuan liter sopi hasil sitaan dalam operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini turut dihadiri Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Dikesempatan itu, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akui mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtubmas).

Salah satunya, dengan upaya menekan peredaran miras ilegal di masyarakat. Pasalnya, miras sopi salah satu pemicu terjadi ganguan kamtibmas hasil evaluasi kepolisian.

"Jadi intinya, kita Pemkot Ambon sangat mendukung penuh langkah kepolisian, dalam hal ini Polresta Ambon dalam menjaga Kamtibmas di wilayah kota Ambon," ucap Bodwin Wattimena.

Sementara Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menjelaskan sejak Januari hingga Desember 2022 operasi rutin yang dilakukan Polresta Ambon dan Polsek jajaran, berhasil menyita sebanyak 15.937 liter Sopi.

Dari total jumlah ini, diakui Kapolresta Pulau Ambon disemester pertama, dari data hasil operasi Januari sampai Mei 2022 yang sudah dimusnahkan sebanyak 6.826 liter.

" Dan hari ini (Jumat-red) pemusnahan yang kita lakukan di Polresta ini sebanyak 4.120 liter, ada juga yang sudah dimusnahkan di polsek jajaran. Jadi keseluruhan dari Juli sampai Desember total ada sebanyak 9.111 liter sopi yang berhasil kita sita," akui Raja Arthur Lumongga Simamora.

Mantan Kapolres Maluku Tengah, Polda Maluku ini dikesempatan itu kepada wartawan menegaskan, miras Sopi menjadi atensi sehingga, Ia memerintah langsung Polsek jajaran agar menekaran peredara Miras secara ilegal di masyarakat.

" Polsek-polsek saya wajibkan lakukan operasi miras. Dengan memperketat pengwasan di pintu-pintu masuk, yakni pelabuhan, termasuk di Bandara. Karena kenapa, potensinya gangguan Kamtibmas sangat besar untuk menimbukan konflik dan kejahatan lainya karena miras (sopi)," tegas Kapolrsta.(ERM).

  • Bagikan

Exit mobile version