Mirati Dewaningsih Hingga Nono Sampono Daftar Balon Anggota DPD

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu, Subair

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Mirati Dewaningsih, satu dari empat bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar ke KPU Maluku. Selain Mirati ada Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Ali Roho Talaohu.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dalam konfrensi Pers ahir tahun, Sabtu (24/12/2022). Dalam konfrensi pers ini, Bawaslu melayangkan surat himbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.

Dalam surat himbauan tersebut, lebih menekan pelaksanaan sub tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang sementara dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku.

Menurut Subair, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sementara berlangsung yakni tahapan Pencalonan Perseorangan Perseta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahapan ini dimulai sejak tanggal 16 sampai tanggal 29 Desember 2022, PKPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah." Dan sampai hari ini (Sabtu-red) sudah ada Empat orang yang sudah lakukan pendaftaran ke KPU," kata Subair.

Keempat bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar yakni, Ali Roho Talaohu, Nono Sampono, Novita Anakota, dan Mirati Dewaningsih.

Subair, juga menyebut dalam melakukan pengawasan tahapan Pencalonan Perseorangan Perseta Pemilu Anggota DPD, kata Subair, Bawaslu Provinsi mengutamakan upaya pencegahan sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 97 huruf b angka 4.

" Maka salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku saat ini adalah menyampaikan surat himbauan ke KPU Maluku terhadap pelaksanaan sub tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih yang sementara dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku," kata Subair.

Diketahui, kata Subair, beberapa point penting disampaikan dalam surat himbauan tersebut, agar dalam melakukan proses penyerahan dukungan minimal pemilih harus menjadi perhatian KPU Maluku.

Pertama, kata Subair, waktu penyerahan dukungan minimal oleh bakal Calon anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kedua, memastikan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dapat berfungsi dengan baik. Ketiga, memastikan petugas penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bekerja secara profesional.

Dan Keempat, memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses penyerahan syarat dukungan minimal pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subair juga menyampaikan untuk
pengawasan pendaftaran DPD RI,
sejak Kamis (23/12/2022),Bawaslu
Maluku juga telah menyusun tim dikoordinir oleh DR. Revency Vania Rugebregt, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Maluku. Tim ini diketuai Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Maluku, Taufik Kamarullah.

"Semua pimpinan jadi pengarah dan tim akang melakukan pengawasan baik di provinsi dan nanti juga mengkoordinir untuk pengawasan verifikasi faktual calon anggota DPD di daerah kabupaten dan kota," jelas Subair.

Subair juga memastikan, jika indek kerawan Pemilu 2024 di Maluku masuk hijau atau sedang. Jika, bandingkan dengan tahun 2019 lalu Maluku masuk zona merah. Ada Empat dimensi kerawan pemilu, pertama konteks sosial politik, penyelengara pemilu, konstetasi, dan partisipasi.(ERM)

  • Bagikan