BNNP Tolak Pengajuan Rehab Anggota DPRD Malteng

  • Bagikan
Polres Malteng
Kapolres Malteng, AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat merilis tersangka narkoba dari anggota DPRD Malteng, Selasa (6/12/2022). (Foto: Humas Polres Malteng)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Upaya vonis rerhabilitasi anggota DPRD Maluku Tengah Syafii Boeng, ditolak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Mereka justru mengembangkan terus kasus kader Partai Demokrat ini.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen (Pol) Rohmad Nursahid saat memberikan keterangan pers akhir tahun 2022 di kantor BNNP Maluku di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (30/12/2022) sore.

"Oh nggak (tidak-red). Jujur kemarin memang mengajukan itu (rehab). Timnya mengajukan rehab tapi kita tolak untuk khusus ini (kasus anggota DPRD Malteng-red)," tegas Rohmad Nursahid.

Rohmad bahkan membeberkan dari hasil kordinasi dengan pihak Polres Malteng, perkembangan penyidikan terungkap Syafii Boeng pemakai Narkoba berat.

Bahkan, kata Rohmad dalam seminggu yang bersangkutan bisa mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu Satu sampai Dua kali. Syafii Boeng dipastikan memiliki jaringan pemasok Narkoba.

"Makanya kasus ini juga akan kita kembangkan karena memang Dia (Syafii Boeng) sudah agak lama itu (mengkomsumsi narkoba). Mudah-mudahan yang menjadi langganan yang bersangkutan bisa kita ungkap," akui Rohmad.

Sebelumnya, Syafii Boeng, ditangkap tim gabungan Polres Malteng dan Bandan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, di salah satu warga di Kampung Tirumah mur, Kota Masohi, Jumat siang, 25 November 2022.

Syafii Boeng, diciduk bersama Etak, Rahmat Latarisa, Opan Sanaky, dan salah satu pria yang diduga saudara Syafii Boeng.(ERM)

  • Bagikan